Sambo Cium Putri di Rekonstruksi, Pengacara: Isu Selingkuh Tak Terbukti

Sambo Cium Putri di Rekonstruksi, Pengacara: Isu Selingkuh Tak Terbukti

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 31 Agu 2022 10:37 WIB
Momen kebersamaan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Momen kebersamaan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Momen mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memeluk lalu mencium kepala istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi sorotan. Pengacara Irjen Sambo dan Putri, Arman Hanis, mengatakan hal itu menunjukkan isu perselingkuhan tak terbukti.

"Kalau momen itu spontanitas karena mereka saling sayang. Dan isu perselingkuhan itu pun sampai saat ini tidak bisa dibuktikan," kata Arman kepada wartawan, Rabu (31/8/20022).

Arman mengatakan tak jadi masalah jika publik memberikan pendapat lain soal isu selingkuh. Namun yang ia yakini, Sambo spontan memeluk serta mencium Putri di tengah proses reka ulang adegan untuk saling menguatkan dan menunjukkan rasa sayangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang bisa berkomentar apa saja, tapi menurut kami itu spontanitas dan saling menguatkan dan saling sayang," tambahnya.

Sebelumnya, ada adegan Irjen Ferdy Sambo memeluk Putri Candrawathi dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Adegan itu diperagakan Sambo dan Putri di rumah pribadi di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Namun pelukan Sambo tersebut ternyata bukan bagian dari reka ulang adegan, melainkan, kata Arman Hanis, spontanitas kliennya. Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu ditayangkan di akun YouTube Polri TV Radio, Selasa (30/8).

Sambo memeluk Putri di ruangan khusus, lantai 3, rumah pribadi Sambo. Sambo, yang berbaju tahanan oranye dengan tangan terikat kabel ties, duduk di sebuah sofa, Putri duduk di sampingnya.

Lihat juga Video: Putri Candrawathi Siap Dikonfrontasi dengan Bharada E-Kuat Ma'ruf

[Gambas:Video 20detik]



(azh/aud)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads