Supriadi mengatakan kasus itu bermula ketika korban yang mengendarai mobil parkir di halaman depan minimarket. Saat itu korban hendak belanja di restoran yang berada di seberang minimarket.
Namun, ketika selesai berbelanja dan akan pergi dari lokasi, korban dikenai biaya tarif parkir oleh tukang parkir minimarket. Korban diminta membayar Rp 15 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriadi mengatakan tidak ada pemerasan dari peristiwa tersebut. Korban pun disebut membayar biaya parkir sebesar Rp 15 ribu itu.
"Jadi kepolisian Polsek Mampang sudah menindaklanjuti, sudah mengamankan orangnya, sudah dikonfirmasi. Tapi ternyata kesalahpahaman. Dia parkir di Indomaret tapi belanjanya di seberang. Cuma dia kaget aja kok bayarnya segitu," ujar Supriadi.
(aik/mae)