Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikut Rekonstruksi, Apa Dasar Hukumnya?

Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikut Rekonstruksi, Apa Dasar Hukumnya?

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 31 Agu 2022 07:18 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akhirnya selesai menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Keduanya sempat berpelukan sebelum berpisah.
Ferdy Sambo dan istri saat rekonstruksi pembunuhan Yosua (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Satuan-satuan pelaksana utama kewilayahan Polri juga masing-masing memiliki SOP rekonstruksi. Misalnya di Polda NTB, mengatur secara spesifik mengenai prosedur dan mekanisme rekonstruksi. Berikut aturannya:

5. Prosedur Rekonstruksi
5.1 Penyidik menyiapkan segala kelengkapan rekonstruksi;
5.2 Penyidik membuat rencana pelaksanaan rekonstruksi;
5.3 Penyidik menyiapkan personel pelaksana rekonstruksi;
5.4 Penyidik menyiapkan personel pengamanan rekonstruksi;
5.5 Menyiapkan adegan-adegan yang direkonstruksikan;
5.6 Rekonstruksi dapat dilakukan di TKP atau tempat lain yang ditentukan oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

6. Mekanisme dilakukannya Rekonstruksi
6.1 Adanya Laporan Polisi;
6.2 Melengkapi administrasi penyidikan;
6.3 Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara;
6.4 Membuat sket TKP;
6.5 Melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Fungsi Operasional;
6.6 Membuat Berita Acara Rekonstruksi;
6.7 Melakukan analisa terhadap hasil rekonstruksi, hasil pemeriksaan saksi dan hasil pemeriksaan tersangka;
6.8 Melaksanakan Gelar perkara.

7. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan rekonstruksi
7.1 Situasi keamanan TKP/tempat lain yang akan dijadikan lokasi rekonstruksi;
7.2 Pembagian tugas dan tanggungjawab pelibatan personel dalam pelaksanaan rekonstruksi sesuai dengan perannya;
7.3 Memperhatikan keamanan tersangka selama pelaksanaan rekonstruksi;
7.4 Dukungan materiil dan logistik dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan rekonstruksi.

ADVERTISEMENT

Siapa saja yang harus hadir dalam rekonstruksi?

Rekonstruksi pada prinsipnya dilakukan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi. Karena itu, dalam rekonstruksi, penyidik harus menghadirkan tersangka pelaku tindak pidana dan saksi.

Kendati demikian, tersangka berhak untuk menolak melakukan rekonstruksi. Sebab, tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP. Berikut bunyinya:

Penuntut umumlah yang dibebani kewajiban membuktikan kesalahan terdakwa. Atau penyidiklah yang berkewajiban bertugas mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan membuktikan kesalahan tersangka.

Hal itu selaras dengan Bab III angka 8.3.e.6 Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana yang melarang penyidik memaksa tersangka dalam pemeriksaan. Berikut bunyi aturannya:

Pada waktu dilakukan pemeriksaan, dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun dalam pemeriksaan.

Jika tersangka hadir dalam rekonstruksi, maka kuasa hukum tersangka juga wajib dihadirkan untuk mendampingi tersangka dalam rekonstruksi sebagaimana merujuk pada Pasal 54 KUHP. Berikut bunyinya:

Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Kemudian, penyidik juga bisa mengundang Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadiri pelaksanaan rekonstruksi agar melihat dan menentukan apakah memang benar tersangka yang telah melakukan suatu tindak pidana dan bagaimana penuntutannya.

Sementara, untuk kuasa hukum korban, tidak ada kewajiban penyidik untuk menghadirkan dalam proses rekonstruksi. Lebih lanjut, dalam SOP pemeriksaan Bareskrim Polri juga disebutkan bahwa pemeriksaan tersangka atau saksi pada prinsipnya tidak boleh dihadiri oleh orang yang tidak berkepentingan dengan pemeriksaan.

Berikut bunyi aturannya:

10. Dalam hal tersangka atau saksi pada prinsipnya tidak boleh dihadiri oleh orang yang tidak berkepentingan dengan pemeriksaan.
11. Pemeriksaan tersangka atau saksi pada prinsipnya tidak boleh dihadiri oleh orang yang tidak berkepentingan dengan pemeriksaan

Simak penjelasan Polri di halaman selanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads