6 Fakta 12 Santri Keroyokan Tewaskan Junior hingga Jadi Tersangka

Khairul Maarif - detikNews
Rabu, 31 Agu 2022 06:30 WIB
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Tangerang -

Santri remaja berinisial RAP (13) tewas akibat dikeroyok 12 orang temannya. RAP diduga dikeroyok hingga tewas karena provokasi rekannya yang lebih tua.

RAP dinilai kurang sopan terhadap para seniornya. Anggapan itu membuat belasan seniornya melakukan tindakan yang menyebabkan nyawa korban melayang.

Peristiwa pengeroyokan berujung maut itu terjadi pada Sabtu (27/8) sekitar pukul 08.30 WIB. Kasus pengeroyokan ini terjadi di Ponpes Darul Qur'an Lantaburo, Cipondoh, Kota Tangerang.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Sari Asih Cipondoh, Kota Tangerang, untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawa korban tak tertolong.

"Bahwa korban dianiaya oleh para pelaku karena diprovokasi oleh pelaku yang berinisial AI (15) yang menganggap korban sering berbuat tidak sopan, yaitu membangunkan seniornya menggunakan kaki," ucap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (28/8/2022).

Berikut sejumlah fakta terkait tewasnya santri di Tangerang akibat dikeroyok senior:

1. 12 Santri Pengeroyok Jadi Tersangka

Polisi telah melakukan gelar perkara terkait tewasnya santri berinisial RAP (13). Sebanyak 12 orang santri ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan.

"Dari beberapa saksi dan orang yang kita lakukan pemeriksaan, kita amankan ada 12 anak, ditetapkan sebagai pelaku atau tersangka karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi wartawan, Senin (29/8).

Para pelaku disangkakan Pasal 76C kemudian juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 huruf E KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun.

2. 5 Orang Santri Ditahan

Tidak semua santri yang menjadi tersangka ditahan polisi. Sebab, sejumlah tersangka masih berstatus anak-anak atau belum dewasa.

"Dari 12 tersangka tersebut, 5 orang kita tahan dan 7 orang tidak kita tahan, kita titipkan ke orang tuanya. Karena sesuai dengan ketentuan karena untuk anak yang di bawah 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan," tambahnya.

Polisi masih mendalami terhadap 5 tersangka yang telah ditahan. Penahanan kelima tersangka juga dilakukan dengan pendampingan dari badan pemasyarakatan (bapas) agar anak-anak tersebut tetap mendapatkan hak-haknya.

Sementara 7 santri tersangka yang tidak ditahan diserahkan kepada pihak orang tua. Berdasarkan informasi dari kepolisian, para tersangka berusia 13-15 tahun.

Lihat juga video 'Viral Pelajar SMK di Medan Dikeroyok Sejumlah Pemuda':



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork