Bank swasta CIMB Niaga Auto Finance menanggapi gugatan yang dilakukan produser film Girry Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena dianggap menjual mobil kreditannya secara sepihak. Pihak bank menganggap jika gugatan boleh dilakukan oleh pihak mana pun.
"Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengajukan permohonan dalam proses hukum. Sehubungan dengan penanganan atas pengaduan Debitur Girry Pratama, CNAF telah memberikan informasi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku serta perjanjian yang telah disepakati bersama," ujar Corporate Secretary CIMB Niaga Finance Lusiantini dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).
Lusiantini mengungkapkan, jika PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) dalam melaksanakan kegiatan operasional selalu mengikuti standard operating procedure (SOP) Internal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku. Menurutnya, CNAF tunduk dan patuh atas POJK No 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan serta POJK No 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal debitur wanprestasi/cedera janji/tidak menjalankan kewajibannya dalam pembayaran angsuran sampai dengan tanggal yang disepakati dalam perjanjian, CNAF mengacu pada perjanjian, Undang-Undang Jaminan Fidusia No 42 Tahun 1999 & pada Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK)," tambahnya.
Ia menjelaskan, dalam proses pelelangan atas unit pembiayaan yang dilakukan oleh pejabat lelang CNAF telah mengirimkan surat pemberitahuan pelunasan hutang (SPPH). Hal itu disampaikan melalui hard copy ke alamat debitur yang terdaftar di aplikasi pengajuan pembiayaan, serta soft copy SPPH yang disampaikan melalui WhatsApp sesuai dengan nomor debitur yang tercantum dalam aplikasi pengajuan pembiayaan sebelum proses lelang dilakukan.
"CNAF telah melaksanakan mediasi dengan Debitur dan selanjutnya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku," ucap Lusiantini.
Pengacara Girry Pratama, Chitto Cumbhadrika, sebelumnya mendatangi PN Tangerang untuk melakukan gugatan. Gugatan ini dilakukan Girry karena mobil yang sedang dikreditnya dijual sepihak tanpa pemberitahuannya terlebih dahulu oleh pihak bank swasta.
"Hari ini kedatangan kami ke sini untuk mendaftarkan gugatan kami atas nama Girry Pratama kepada PT CIMB Niaga Auto Finance terkait adanya mobil dari klien kami yang dijual secara mendadak atau secara tiba-tiba oleh CIMB Auto Finance," kata Chitto kepada wartawan di PN Tangerang, Senin (1/8/2022).
Ia menjelaskan, awal mulanya ialah ketika Girry berada di luar negeri, tepatnya Budapest, Hungaria, pada 3 Januari 2022. Menurutnya, saat itu kliennya sudah mengetahui pembayaran kredit mobilnya akan jatuh tempo pada 8 Januari.
Karena itu, Girry mengaku menghubungi staf bank untuk menyampaikan keterlambatan bayar. Saat itu, Girry izin untuk terlambat bayar karena kondisi tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran.
"Waktu itu saat dihubungi sudah terima. Sudah oke. Nah, lalu Girry balik tanggal 6. Saat itu peraturan pemerintah sangat ketat dilakukannya karantina selama 14 hari sampai 22 Januari. Saat itu CIMB sudah menghubungi dan klien kami juga kebetulan mengutarakan berada di hotel untuk karantina. Setelah (klien) dikarantina, mereka (CIMB) sudah mengiyakan," tutur Chitto.
"Nah, setelah selesai karantina 22 Januari itu, kebetulan Pak Girry dinyatakan positif COVID-19 harus menambah karantina sekitar dua minggu lagi," imbuhnya.
Setelah karantina Girry ditambah dari pihak bank menghubungi staf Girry untuk menganjurkan menitipkan saja mobil tersebut. Chitto mengungkapkan sebagai iktikad baik dari kliennya dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akhirnya mobil tersebut dititipkan ke pihak bank.
"Dititipkanlah mobil tersebut, diantarkanlah oleh stafnya klien kami mobil tersebut. Selanjutnya, saat klien kami selesai karantina, mendatangi CIMB untuk lakukan pembayaran di mana ada satu mobil tersebut dan ada satu mobil lain. Klien kami datang dengan iktikad baik juga untuk membayar dendanya. Pak Girry tahu dengan kondisi tersebut pasti dikenakan biaya telat," jelasnya.
Simak juga 'Sederet Fakta yang Terungkap di Sidang Kasus Binomo Indra Kenz':
(dwia/dwia)