Polres Cilegon Periksa 14 Saksi Kasus Pensiunan Polisi Pukuli Anak SD

Polres Cilegon Periksa 14 Saksi Kasus Pensiunan Polisi Pukuli Anak SD

M Iqbal - detikNews
Selasa, 30 Agu 2022 17:48 WIB
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar (M Iqbal/detikcom)
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar (M Iqbal/detikcom)
Cilegon -

Penyidik Satreskrim Polres Cilegon memeriksa 14 saksi terkait kasus dugaan pensiunan polisi pukuli anak SD Negeri Kranggot. Orang tua korban sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polres Cilegon.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar mengatakan korban dugaan pemukulan terhadap anak SD yang dilakukan pensiunan polisi berjumlah 8 orang. Terduga pelaku berinisial YJ (58) diketahui baru pensiun pada 19 Agustus 2022.

"Kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi dan itu termasuk terlapor diantaranya 8 orang anak usia 12 tahun yang diduga dianiaya terlapor YJ (58)," ujarnya, Selasa (30/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nandar mengatakan pihaknya akan terus melanjutkan proses ini ke tahap penyidikan jika pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lengkap.

"Kami akan laksanakan proses perkara pidana ini secara prosedur tanpa pandang bulu dan transparan," katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Nandar mengatakan saat ini kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti untuk mengungkap peristiwa yang menyeret purnawirawan Polri berpangkat perwira menengah tersebut. Gelar perkara, kata dia, juga akan segera digelar.

"Kami masih tahap pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan kejaksaan, kami juga siap untuk melakukan gelar perkara," ujar Nandar.

(mae/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads