Polri mengatakan pihak pengacara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memang tidak diundang ke rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua yang digelar hari ini. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku datang atas janji transparansi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengundang semua pihak.
"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak, termasuk penasehat hukum tersangka demikian juga penasihat hukum korban atau pengacara korban, tapi faktanya kami sampai dengan detik ini tidak dapat surat undangan atau surat panggilan pun," kata pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Kamaruddin mengatakan pihaknya hadir di rekonstruksi karena mendengar pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, kuasa hukum Brigadir J selaku kuasa hukum korban seharusnya diperbolehkan mengikuti rekonstruksi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi karena kami mendengar pidato Kapolri, maka kami datang, ternyata memang benar kami sampai di sini tidak boleh lihat. Jadi kalau cuma duduk-duduk di luar ya biarlah wartawan aja yang mewakili kita," ujarnya.
Kemudian, pengacara Brigadir J lainnya, Jhonson Panjaitan, mengatakan pihaknya memilih meninggalkan rekonstruksi tersebut. Dia menyebut pihaknya tetap mengamati rekonstruksi itu meski tidak secara langsung di lokasi.
"Jadi daripada kami nanti marah-marah lebih baik kami pulang dan mengamati saja," ujar Jhonson.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku kecewa karena tidak diizinkan mengikuti rekonstruksi pembunuhan Yosua hari ini. Polri mengatakan pengacara keluarga Yosua memang tidak diundang untuk rekonstruksi.
"(Pengacara Brigadir J) tidak diundang, jadi yang sudah disampaikan Pak Dirtipidum sudah sangat jelas. Yang rekonstruksi ini untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana, oleh karenanya yang diundang, yang dihadirkan siapa? Adalah lima tersangka dan para saksi yang terlibat langsung dalam suatu peristiwa," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Dedi mengatakan rekonstruksi itu diawasi pengawas eksternal. Di antaranya Komnas HAM, jaksa penuntut umum (JPU), Kompolnas, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ada dari jaksa penuntut umum, pengawas eksternal semuanya lengkap hadir. Dari Komnas HAM hadir, dari Kompolnas hadir, dan dari LPSK mendampingi langsung untuk seluruh rangkaian adegan yang diperagakan di dua TKP," ujarnya.
Pengacara Brigadir Yosua Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi
Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya mengaku kecewa terkait rekonstruksi pembunuhan di rumah Irjen Ferdy Sambo. Kamaruddin kecewa lantaran tak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi tersebut.
"Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan pukul 08.00 WIB sudah di sini. Ternyata, kami sudah di sini menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Jl Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Kamaruddin mengatakan seharusnya pengacara korban diperbolehkan mengikuti jalannya rekonstruksi. Dia menyayangkan timnya tak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi.
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat. Jadi ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga nggak tahu. Daripada kami hanya duduk-duduk saja tidak ada gunanya mending kami pulang," tuturnya.