PT Jakarta Propertindo (JakPro) berencana mengajukan penyertaan modal daerah (PMD) sekitar Rp 500 miliar. Anggaran itu rencananya diperuntukkan buat membayar jaminan kepada PT PLN untuk proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter di Jakarta Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto awalnya menjelaskan perjanjian jual beli listrik (PJBL) yang diteken baru akan berlaku ketika JakPro menyetorkan uang jaminan kepada PLN.
"Sekitar Rp 500 miliar. Prioritas (PMD) untuk itu, karena khawatir kalau nggak segera diserahkan jaminan performance-nya, maka PJBL-nya akan dicabut," kata Asep kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walau secara kontrak (PJBL) sudah ada, itu tidak berlaku kalau JakPro belum serahkan jaminan," sambungnya.
Asep menuturkan rencananya PMD sebesar Rp 500 miliar itu akan diajukan dalam APBD-P 2022 mendatang. Dia berharap agar DPRD DKI dapat menyetujui usulan tersebut.
"Kalau bisa sih sebelum akhir 2022 ini ya. Makanya kita berharap di pembahasan APBD-P, DPRD tidak ada isu buat menyetujui permohonan PMD JakPro," ujarnya.
Pemprov Cari Investor Proyek ITF Sunter
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta masih berupaya mencari investor untuk proyek pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter. Diketahui, proyek ini mandek setelah ditinggal calon investor pada 2018.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.