Apa Itu Rekonstruksi yang Digelar terkait Pembunuhan Yosua? Ini Penjelasannya

Apa Itu Rekonstruksi yang Digelar terkait Pembunuhan Yosua? Ini Penjelasannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 30 Agu 2022 12:23 WIB
Apa Itu Rekonstruksi? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Apa Itu Rekonstruksi dalam Hukum? Simak Penjelasannya di Sini | Foto: detikcom/Luthfy Syahban
Jakarta -

Apa itu rekonstruksi? Ini menjadi pertanyaan yang cukup banyak dicari sehubungan dengan berita terkini soal rekonstruksi Brigadir J yang digelar pada hari ini, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi yang dimaksud adalah rekonstruksi dalam proses penyidikan tindak pidana.

Lantas, apa itu rekonstruksi dalam hukum pidana? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Apa itu Rekonstruksi? Pengertian dalam Hukum

Pengertian rekonstruksi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari kata konstruksi yang artinya pembangunan yang kemudian ditambah imbuhan re menjadi rekonstruksi. Dikutip dari laman KBBI Kemdikbud, rekonstruksi artinya pengembalian seperti semula atau penyusunan (penggambaran) kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari buku Kamus Hukum Kontemporer karya M. Firdaus Sholihin, S.H., M.H., wiwin Yulianingsih, S.H, M.Kn., disebutkan bahwa rekonstruksi adalah peragaan ulang (tentang perbuatan yang lalu) atau hal menyusun (membangun) kembali seperti semula.

Dikutip dari panduan Bareskrim Polri tentang standar operasional prosedur pemeriksaan saksi, ahli dan tersangka, rekonstruksi teknik dalam metode pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik untuk mendapat gambaran tentang terjadinya tindak pidana secara memperagakan kembali perbuatan tersangka. Rekonstruksi dilakukan untuk lebih meyakinkan pemeriksa tentang kebenaran tersangka atau saksi.

ADVERTISEMENT
Apa Itu Rekonstruksi? Simak Penjelasan Lengkapnya di SiniApa Itu Rekonstruksi dalam Hukum? Simak Penjelasannya di Sini | Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir

Apa itu Rekonstruksi? Dasar Hukum Rekonstruksi

Dasar hukum ekonstruksi adalah Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana. Surat Keputusan Kapolri tersebut disebutkan tentang petunjuk teknis dan pelaksanaan rekonstruksi dalam proses penyidikan tindak pidana.

Pada bagian Bab III tentang Pelaksanaan, angka 8.3.d dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana (Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana) menyebutkan bahwa:

"Metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik:

  1. interview,
  2. interogasi,
  3. konfrontasi,
  4. rekonstruksi."

Jadi, rekonstruksi merupakan tahap akhir dari proses penyidikan oleh Polri untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara kasus dalam tindak pidana.

Apa itu Rekonstruksi? Tujuan Pelaksanaan Rekonstruksi

Menurut Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000, dapat dipahami bahwa arti rekonstruksi adalah suatu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana. Adapun tujuan pelaksanaan rekonstruksi termuat dalam Bab III angka 8.3 a Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana.

Berikut penjelasan tujuan rekonstruksi berdasarkan aturan tersebut:

"Pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka dan atau saksi dan atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan."

Tentang Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar pada hari ini, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi kasus Brigadir J itu digelar di aula yang berada di sebelah rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J itu menghadirkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Total ada 78 adegan yang akan digelar di rekonstruksi tersebut.

Berikut rincian ke-78 adegan tersebut:

  • Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022);
  • Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pascapembunuhan Brigadir Yosua);
  • Di rumah Kompleks Polri, Duren Tiga, sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua).

Demikian penjelasan tentang apa itu rekonstruksi dalam proses penyidikan tindak pidana serta informasi seputar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar hari ini.

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads