Partai Buruh di MK: Verifikasi Faktual Parpol Tak Sesuai Kedaulatan Rakyat

Partai Buruh di MK: Verifikasi Faktual Parpol Tak Sesuai Kedaulatan Rakyat

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 30 Agu 2022 11:04 WIB
Kader Partai Buruh tiba di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dipimpin oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Partai Buruh hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Partai Buruh (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Partai Buruh menggugat verifikasi parpol oleh KPU karena dinilai merusak kedaulatan rakyat. Menurutnya, verifikasi tidak diperlukan dan setiap parpol bisa ikut Pemilu sepanjang sudah berbadan hukum.

"Ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam UUD 1945. Konsekuensi Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 terjadinya peralihan dari proses demokrasi inkonstitusional menjadi demokrasi konstitusional. Atas dasar itu kedaulatan rakyat tidak dapat dijalankan oleh subjektivitas institusi tertentu, melainkan dijalankan atas dasar konstitusi," kata kuasa Partai Buruh, Said Salahudin yang dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/8/2022).

Selengkapnya, Partai Buruh menguji Pasal 173 ayat (1), Pasal 177 huruf f, Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) UU Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam permohonan ini terdapat dua isu utama yakni isu verifikasi calon parpol sebagai peserta pemilu dan pembentukan peraturan oleh lembaga pemilu, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP," kata Said Salahudin.

"Sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024, Pemohon sudah tentu akan bersentuhan dengan norma-norma yang diuji dalam UU Pemilu tersebut. Oleh sebab itu Pemohon menyebutkan kerugian konstitusional, baik yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, adanya hubungan sebab akibat dan sebagainya," urai Said Salahudin.

ADVERTISEMENT

Partai Buruh dalam petitum meminta MK menyatakan Pasal 173 ayat (1)UU Pemilu sepanjang kata 'verifikasi' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai 'verifikasi secara administrasi'.

Kemudian meminta MK menyatakan Pasal 177 huruf f UU Pemilu sepanjang frasa:

"..Penduduk pada setiap kabupaten/kota" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai "Penduduk yang beralamat di satu Kabupaten/Kota sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) atau Penduduk yang berdomisili di satu Kabupaten/kota sesuai dengan surat keterangan kependudukan dari instansi yang berwenang di bidang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil".

Selain itu, meminta MK menyatakan Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) UU Pemilu sepanjang frasa '... wajib berkonsultasi dengan DPR...' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai 'dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya tidak bersifat mengikat'.

Di sidang itu, hakim konstitusi Saldi Isra dalam nasihatnya mengingatkan bahwa Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu sudah tidak utuh lagi seperti yang ada di undang-undang. Sebab, Pasal 173 ayat (1) sudah diubah melalui putusan MK.

"Soal substansinya, kami tidak akan mempermasalahkan, tapi karena Pasal 173 ayat (1) sudah berubah berdasarkan putusan MK. Yang Saudara persoalkan adalah bunyi baru dari hasil tafsir Mahkamah Konstitusi," ucap Saldi, yang juga meminta Pemohon mempertajam argumentasi terkait frasa 'penduduk dalam kabupaten/kota' dan frasa 'wajib konsultasi dengan DPR'.

Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat menambahkan sejumlah nasihat. Di antaranya terkait permohonan yang menyebutkan pengujian materiil pasal-pasal yang diujikan Pemohon.

"Padahal Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu sudah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020 bertanggal 4 Mei 2021. Jadi kalau Saudara tetap menuliskan perihal permohonan seperti ini tanpa dimaknai oleh Mahkamah dalam putusannya, berarti Pasal 173 ayat (1) sudah tidak ada. Objeknya sudah hilang," kata Arief.

Lihat juga video 'Berkas 24 Parpol Calon Peserta Pemilu Dinyatakan Lengkap!':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads