TNI AD Akan Sanksi Berat Prajurit yang Terlibat Mutilasi Warga Mimika

TNI AD Akan Sanksi Berat Prajurit yang Terlibat Mutilasi Warga Mimika

Antara - detikNews
Selasa, 30 Agu 2022 09:12 WIB
A blurred police car in the background behind yellow crime scene tape.
Ilustrasi garis polisi (Foto: Getty Images/iStockphoto/aijohn784)
Jakarta -

Enam prajurit TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi warga di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad TNI AD) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada enam oknum prajurit TNI AD yang kini menjadi tersangka apabila dinyatakan terbukti terlibat.

"TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini," kata Tatang seperti dilansir Antara, Selasa (30/8/2022).

Adapun penetapan tersangka terhadap enam oknum prajurit TNI AD tersebut berdasarkan hasil penyelidikan polisi militer yang diperintahkan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Selain itu, Jenderal Dudung memerintahkan agar kasus dugaan pembunuhan warga sipil di Mimika, Papua, itu diusut tuntas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap para tersangka. Tak hanya itu, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) juga telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut.

"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas," ujar Tatang.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, terkait dengan tersangka warga sipil, Tatang menyebut, mereka ditangani pihak Kepolisian Resor Mimika.

Sejauh ini, Subdenpom XVII/Cenderawasih juga terus berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Mimika untuk mengungkap keterlibatan oknum prajurit TNI AD dalam kasus dugaan pembunuhan warga sipil itu.

Sebelumnya, para tersangka enam orang oknum prajurit TNI AD yang berdinas di Kabupaten Mimika, Papua, itu telah menjalani penahanan dan penyelidikan di Subdenpom XVII/Cenderawasih, Mimika, karena diduga terlibat pembunuhan empat orang warga sipil.

Adapun dua jenazah dari empat orang warga sipil itu telah ditemukan di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, pada hari Jumat (26/8) dan Sabtu (27/8).


Prajurit TNI AD Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengkonfirmasi enam oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka. Keenam prajurit TNI AD itu ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.

"Betul, sudah (jadi tersangka)," kata Chandra ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Senin (29/8).

Menurut Chandra, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut. Dia mengatakan Puspomad juga telah mengirimkan penyidik untuk membantu Pomdam.

Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani pihak kepolisian. Mengenai motif pelaku sendiri, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih.

Simak video 'Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika, Korban Hendak Beli Senjata ke Pelaku':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads