Sesal Datang Terlambat bagi Khafi Maheza

Sesal Datang Terlambat bagi Khafi Maheza

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 30 Agu 2022 07:26 WIB
5 Hal Terkini Kasus Khafi Maheza Tersangka Keplak Sopir TransJakarta
Khafi Maheza menyerahkan diri ke polisi usai viral keplak kepala sopir Transjakarta. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Aktor Khafi Maheza harus berurusan dengan polisi setelah ulah viralnya mengeplak sopir Transjakarta. Khafi Maheza ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan atas pemukulan kepada sopir Transjakarta.

Khafi Maheza menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Ia juga meminta maaf kepada pihak Transjakarta.

Namun penyesalan itu datang terlambat. PT Transportasi Jakarta menegaskan akan melanjutkan proses hukum terhadap Khafi Maheza.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khafi Maheza Minta Maaf

PT Transjakarta menyampaikan Khafi Maheza telah meminta maaf kepada sopir yang dikeplak kepalanya. Khafi Maheza juga telah dimaafkan.

"Sudah (minta maaf) dan dimaafkan. Tetapi proses hukum tetap dilanjutkan," ujar Kepala Departemen Komunikasi Korporasi TransJakarta Iwan Samariansyah, saat dihubungi, Senin (29/8/2022).

ADVERTISEMENT

Transjakarta Lanjutkan Proses Hukum

Meski Khafi Maheza telah meminta maaf, namun proses hukum tetap lanjut. Transjakarta menegaskan akan terus membawa kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita akan lanjutkan terus (proses hukum yang berjalan)," kata Iwan.

Simak video 'Sosok Khafi Maheza, Aktor yang Diduga Keplak Sopir TransJakarta':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya: respons Transjakarta soal penetapan tersangka Khafi Maheza.

Respons TransJ Khafi Maheza Tersangka

Aktor Khafi Maheza, pria yang mengeplak kepala sopir TransJakarta, ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT TransJakarta Anang Rizkani Noor menyatakan pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung.

"Kita mengikuti proses hukum yang ada aja," kata Anang saat ditemui di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Pesan Transjakarta untuk Khafi Maheza

Kasus aktor Khafi Maheza mengeplak kepala sopir TransJakarta menjadi pelajaran bagi semua pihak. Pihak TransJakarta memberikan pesan agar persoalan di jalan diselesaikan tanpa kekerasan.

"Awareness aja, ya. Kita sudah bicara di publik, sesulit apa pun kejadian atau situasi di jalan, kita mengimbau untuk diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan," kata Kepala Divisi Sekretaris PT TransJakarta, Anang Rizkani Noor, di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Anang mengatakan saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh kepolisian dan Khafi Maheza pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Anang menyatakan prinsipnya PT TransJakarta mengikuti proses hukum yang berlangsung di kepolisian.

"Ikuti proses hukum saja," jawabnya singkat.

Baca di halaman selanjutnya: kasus pemukulan berujung Khafi Maheza tersangka


Ulah Khafi Maheza Berujung Jadi Tersangka

Kasus pemukulan terhadap sopir Transjakarta ini viral di media sosial. Khafi Maheza mengeplak kepala sopir Transjakarta karena persoalan kecil, ribut masalah di jalanan.

Aksi Khafi Maheza ini direkam oleh penumpang bus Transjakarta hingga viral di media sosial. Transjakarta kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Khafi Maheza kemudian menyerahkan diri. Polisi lalu menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.

"Sudah jadi tersangka dan ditahan mulai tadi malam," ujar Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/8/2022).

Khafi dikenai Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP oleh pihak kepolisian. "Pasal 351 dan atau 352," singkatnya.


Berikut bunyi kedua pasal tersebut.

Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (KUHP 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).

Pasal 352 KUHP terdiri dari dua ayat, yakni:
(1) Selain daripada yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya bila kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya.
(2) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.

Polisi mengungkapkan Khafi Maheza mengeplak kepala sopir Transjakarta karena emosional.

"Ya masih kesalahpahaman aja motifnya salah paham dan emosi," ujar Yandri, Sabtu (27/8).

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads