Berkas Perkara Ferdy Sambo Dikembalikan Kejagung, Sahroni: Ini Hal Biasa

Berkas Perkara Ferdy Sambo Dikembalikan Kejagung, Sahroni: Ini Hal Biasa

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Selasa, 30 Agu 2022 04:32 WIB
Crazy Rich Ahmad Sahroni Lahap Makan Nasi Padang dan Bubur Ayam
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Instagram ahmadsahroni88)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada penyidik kepolisian. Komisi III DPR RI menilai hal itu wajar.

"Ini hal yang biasa dalam proses peradilan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Sahroni menilai kemungkinan berkas perkara dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk dikembalikan karena ada kekurangan dalam administrasi. Dia mengatakan hal itu kemungkinan membuat jaksa belum bisa melanjutkan proses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin ada berkas administrasi yang belum dilengkapi kepolisian, sehingga kejaksaan belum bisa melanjutkan sebelum itu dilengkapi. Ini saya rasa wajar," ujarnya.

Sahroni menilai tak ada masalah jika berkas perkara Ferdy Sambo dkk dikembalikan. Dia mengatakan berkas perkara memang harus lengkap sebelum disusun menjadi dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Apalagi kita tahu betapa besar pressure (tekanan) dalam penyelidikan kasus ini. Administrasi ada yang terlewat, tapi nggak masalah yang penting substansinya terpenuhi," ujarnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Berkas Ferdy Sambo dkk Dikembalikan

Kejagung sebelumnya mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian. Jaksa memberi catatan kepada polisi agar berkas kasus dilengkapi. Berkas perkara itu ialah untuk tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf.

"Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di kantornya, Senin (29/8).

Jaksa meminta berkas tersebut dilengkapi agar kasus segera dibawa ke persidangan. Dia mengatakan berkas tersebut harus lengkap syarat formil-materiil sehingga bisa dibuktikan di persidangan.

"Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ucap dia.

Simak video 'Siang-Malam Jaksa dan Polisi Kebut Berkas Ferdy Sambo Cs':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(rfs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads