Jaksa-jaksa yang ditugaskan untuk menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapatkan arahan khusus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yaitu untuk tidak banyak bicara soal perkara. Kenapa?
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat memberikan kabar terbaru terkait pemberkasan perkara. Awalnya Fadil mengaku sebelumnya memang sengaja tidak banyak bicara soal kasus ini dan hal itu juga disampaikannya pada jaksa-jaksa yang menangani kasus ini.
"Kita tidak boleh sembarangan makanya saya tidak mau banyak bicara karena saya takut bias," ucap Fadil di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadil mengatakan para jaksa itu hanya akan berbicara mengenai kasus ini di persidangan terbuka. Dia ingin agar kasus ini benar-benar berlangsung di pengadilan tanpa adanya opini-opini di luar pengadilan.
"Proses penyidikan harus berjalan sesuai ketentuan hukum pidana agar fokus, begitu pun jaksa nanti jaksa tidak boleh banyak bicara, jaksa itu bicara di persidangan terbuka untuk umum, jadi tidak membentuk opini apa-apa, kita hargai harkat martabat manusia supaya ada proses penegakan hukum itu murni hukum, tidak ada yang lain-lain," ucap Fadil.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini telah menjerat 4 orang tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Berkas tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, nantinya akan disusulkan ke Kejagung untuk diteliti.
Simak Video 'Tak Henti Kapolri Tegaskan Transparansi di Kasus Ferdy Sambo':
(dhn/fjp)