RUU APP Diganti Jadi RUU PP
Kamis, 29 Jun 2006 15:52 WIB
Jakarta - Draf kedua Rancangan Undang-undang Anti Pornoaksi dan Pornografi (RUU APP) segera dibuat. Dalam draf ini nama RUU APP diganti RUU Pornoaksi dan Pornografi (PP).Demikian disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU APP Balkan Kaplale kepada wartawan di gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (29/6/2006)."Fraksi-fraksi sudah mengakhiri kontroversi dan akan segera menyusun draf kedua. Dalam draf kedua ini RUU APP diubah menjadi RUU PP," kata Balkan.Tidak hanya itu, dalam draf ini RUU APP juga akan dipadatkan. Jika pada draf pertama terdapat 93 pasal, di draf kedua ini hanya terdapat kurang lebih 42 pasal. Demikian pula dengan jumlah babnya, dari 11 menjadi 9 bab."Kami yakin tidak akan ada voting. Bab menimbang mengingat dan menetapkan sudah sesuai degan pasal 281, 282 KUHAP UU No 2/2002 tentang kepolisian dan Tap MPR No 6/2001 tentang berbangsa dan bernegera," ujar Balkan.Namun saat ditanya kapan draf kedua ini akan selesai, Balkan tidak memberi jawaban yang tegas. "Tunggu saja. Setelah selesai pimpinan DPR akan mengirim surat kepada presiden. Dan pada masa reses ini, (draf RUU PP) akan dibawa ke daerah untuk disosialisasikan," ungkap Balkan.
(djo/)











































