3 Tersangka Kasus Korupsi Lahan SMKN 7 Tangerang Segera Disidang

3 Tersangka Kasus Korupsi Lahan SMKN 7 Tangerang Segera Disidang

M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 29 Agu 2022 18:04 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK telah merampungkan tiga berkas perkara tersangka korupsi pengadaan lahan SMK Negeri 7 Tangerang, Banten. Ketiganya bakal disidang di Pengadilan Negeri Serang.

Tiga berkas itu merupakan berkas eks Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atau KPA Dinas P&K Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP), pihak swasta Agus Kartono (AK), dan pihak swasta Farid Nurdiansyah (FN).

"Hari ini (29/8), tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Ardius Prihantono dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/8/3022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, penahanan tersangka itu menjadi wewenang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Namun, untuk sementara waktu para tersangka masih berada di Rutan KPK.

Ali menjelaskan Agus Kartono masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Adapun Ardius Prihantono saat ini tengah menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Banten.

ADVERTISEMENT

"Lanjutan status penahanan para Terdakwa, saat ini beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanan para Terdakwa masih berada di Rutan KPK," jelasnya.

Ali menjelaskan nantinya jaksa bakal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim. Serta, penentuan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Tim Jaksa masih menunggu keluarnya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," tutup Ali.

Dalam perkara ini, ketiganya diduga merugikan negara hingga Rp 10,5 miliar. Ketiganya disebut melakukan tindak pinda korupsi (TPK) di pengadaan lahan untuk SMKN 7 Tangerang.

"Sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten diduga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 10,5 M," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (26/4).

Ketiganya diduga menaikkan harga tanah yang dibelinya menjadi Rp 17,8 miliar. Padahal, pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat hanya mendapat Rp 7,3 miliar.

KPK menduga penetapan harga tanah itu tidak dihadiri oleh Sofia M Sujudi. Ardius dan Agus hanya membahas harga tanah dengan bantuan Lurah Rengas Agus Salim sekitar Desember 2017.

Selain itu, pembelian lahan tersebut diyakini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan yang tertutup lembok warga. Ardius juga tidak berkoordinasi ke tim guna menyampaikan masalah tersebut.

Selain itu, KPK menduga Ardius membuat dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan yang tidak sesuai dengan prosedur. Dokumen pembayaran itu bahkan diatur dengan nama Agus sebagai pihak penerima.

Simak juga 'Baru Bebas dari Lapas, Eks Walkot Cimahi Kembali Ditangkap KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads