Komnas HAM mengungkap pengakuan terbaru istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kepada Komnas HAM, Putri mengaku telah disuruh 'memindahkan' dugaan pelecehan seksual yang dialaminya dari Magelang, Jawa Tengah, ke Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dugaan pelecehan seksual di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, ini awalnya disebut-sebut sebagai pemicu peristiwa 'polisi tembak polisi' antara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada Eliezer atau Bharada E. Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (8/7/2022).
Brigadir Yosua disebut melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas Ferdy Sambo. Putri disebut berteriak dan didengar Bharada Eliezer sehingga terjadilah tembak-menembak yang menewaskan Yosua.
Belakangan, peristiwa yang disebut tembak-menembak itu dinyatakan tidak ada alias akal-akalan Ferdy Sambo. Peristiwa yang diduga terjadi ialah penembakan terhadap Brigadir Yosua.
Polisi pun menetapkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Polisi juga menyetop laporan dugaan pelecehan oleh Yosua terhadap Putri di Duren Tiga.
Ada dua laporan terkait peristiwa di Duren Tiga yang disetop polisi, yakni:
LPA Nomor 368AVII/2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tentang tindak pidana dugaan percobaan pembunuhan. Pelapor Briptu Martin G atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan, korban Bharada Richard Eliezer dengan terlapor Brigadir Yosua.
LPB Nomor 1630VII/2022SPKT Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tentang kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual. Pelapor dan korban Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir Yosua.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Polisi menyatakan tak ada unsur pidana dalam dua laporan yang lokasinya disebut terjadi di Duren Tiga. Penghentian perkara diputuskan melalui gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
"Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir J. Oleh karena itu, berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan perkara ini dihentikan penanganannya," ujarnya.
Andi Rian mengatakan dugaan pelecehan, kalau memang ada, diduga terjadi di Magelang. Ferdy Sambo sendiri pernah menyebut ada tindakan Yosua yang melukai harkat dan martabat keluarga di Magelang. Namun, tak dijelaskan detail apa perbuatan itu.
"Ini kan sudah terjawab di LP yang 340 ya. Kalau kita pun mengatakan ada motif terkait dengan kasus ini, ini kan terjadinya di Magelang, bukan di Duren Tiga," kata Andi Rian.
Simak pengakuan terbaru Putri Candrawathi di halaman selanjutnya.
(haf/dhn)