Komisi II DPR RI membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Pemerintah dan DPR berharap dengan adanya pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat mempercepat pembangunan di wilayah itu.
Persetujuan pembentukan Panja RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya diambil dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, serta DPD RI di ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). Mendagri Tito Karnavian dan MenPPN Suharso Monoarfa hadir secara langsung.
"Kita harapkan dengan adanya pembentukan provinsi yang baru Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan karena kita lihat memang indeks pembangunan manusianya cukup tertinggal dan juga wilayahnya yang sangat luas serta infrastruktur yang masih perlu untuk dipercepat dikembangkan," kata Tito saat rapat dengan Komisi II DPR, Senin (29/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menerangkan semua partai di Komisi II DPR telah mengirimkan nama anggota Dewan yang masuk dalam panja. Untuk itu, Komisi II DPR resmi membentuk panja RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
"Kami sudah mengirim surat kepada masing-masing fraksi dan masing-masing fraksi juga sudah mengirimkan nama namanya, maka dengan ini kita sudah bisa menyatakan bahwa panja pembahasan RUU tentang Pembentukan Papua Barat Daya sudah dibentuk," jelas Doli.
"Selanjutnya nanti akan diatur disusun agenda termasuk agenda rapat dan mendapat masukan dari elemen masyarakat sehingga nanti sampai ke pembahasan tingkat I dan kemudian sampai tingkat II," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menjelaskan cakupan wilayah dalam RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Wilayah itu terdiri atas Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
"Adapun cakupan wilayah di dalam rancangan undang-undang tentang Provinsi Papua Barat Daya adalah sebagai berikut Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo," jelas Junimart.
"Adapun ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong," tambahnya.
Simak juga 'Baleg Setujui Harmonisasi RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya':
(nhd/maa)