Mahkamah Agung (MA) mengesahkan dua anak Amalia Fujiwati sebagai anak Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiwati. Selain itu, MA mewajibkan Bambang Pamungkas memberi nafkah kepada anaknya Rp 10 juta per bulan.
Kasus bermula saat Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiwati menikah siri pada 2018. Dari pernikahan itu, kemudian lahir dua anak. Belakangan, terjadi selisih paham bahwa Bambang tidak mengakui kedua anaknya itu sebagai anaknya.
Amalia lalu menggugat Bambang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel). Sayang, gugatan itu kandas. Pada September 2021, PA Jaksel memutuskan dua anak itu bukan hasil pernikahan Bambang Pamungkas-Amalia.
Amalia tidak tinggal diam dan mengajukan permohonan banding. Usahanya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta memutuskan kedua anak itu adalah anak Bambang Pamungkas-Amalia. Duduk sebagai ketua majelis Siti Romlah Humaidy dengan hakim anggota Musfizal Musa dan Brdra A. Salmiah.
Majelis hakim juga menghukum Bambang Pamungkas untuk memberi nafkah Rp 7 juta kepada kedua anaknya. Giliran Bambang Pamungkas yang tidak terima dan mengajukan upaya kasasi. Bukannya dikabulkan, MA malah memperberat hukuman.
"Majelis hakim kasasi dalam perkara Nomor 692 K/AG/2022 menyatakan alasan kasasi pemohon kasasi tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (29/8/2022).
Duduk sebagai ketua majelis Yasardin dengan hakim anggota Busra dan Abdul Manaf.
"Namun menurut MA putusan judex facti perlu diperbaiki terkait besaran nominal nafkah anak yang oleh judex facti ditetapkan sebesar Rp 7 juta setiap bulan, lalu MA menerapkan menjadi Rp 10 juta setiap bulan," ucap Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut judex juris (majelis kasasi) dalam putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi dengan perbaikan.
"Demikian diputus oleh majelis hakim agung dalam rapat permusyawaratan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 oleh majelis hakim tersebut," pungkas Andi Samsan Nganro.
Simak juga 'Kasus Dugaan Penelantaran Anak Bambang Pamungkas Naik Penyidikan':
(asp/mae)