Hak Politik Eks Bupati Tabanan Tak Dicabut, KPK Ajukan Banding

Hak Politik Eks Bupati Tabanan Tak Dicabut, KPK Ajukan Banding

M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 29 Agu 2022 15:40 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Hanafi-detikcom)
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

KPK mengungkap bakal mengajukan permohonan banding atas putusan eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. KPK mengajukan upaya banding karena, dalam putusan, hak politik Eka tidak dicabut.

"Jaksa KPK hari ini (29/8) telah menyatakan banding atas putusan pengadilan Tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka W dkk," kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Adapun alasan pengajuan banding itu, kata Ali, lantaran majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa KPK. Ali menyebut tuntutan itu mengenai pencabutan hak politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan banding antara lain karena majelis hakim tidak memutus pencabutan hak politik atas diri terdakwa sebagaimana tuntutan tim jaksa KPK," sebut Ali.

Selain itu, Ali menilai vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada Ni Putu Eka masih terbilang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Di samping itu juga soal hukuman baik penjara maupun denda yang dijatuhkan, KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Oleh sebab itu, Ali berharap majelis hakim di tingkat banding bakal memutus pengajuan upaya banding KPK sesuai dengan amar tuntutan jaksa KPK.

"KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim jaksa KPK," ucapnya.

Diketahui, eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dinyatakan terbukti bersalah di perkara suap pengurusan dana insentif daerah (DID). Hakim memvonisnya dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama dua tahun ," ujar hakim I Nyoman Wiguna selaku ketua majelis hakim seperti dilansir dari detikbali, Selasa (23/8).

Selain pidana kurungan, majelis hakim menetapkan pidana denda kepada Ni Putu Eka Wiryastuti sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa Ni Putu Eka Wiryastuti dalam kapasitasnya sebagai bupati pada 2017 memberikan perintah atau arahan kepada mantan staf khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja. Perintah itu diberikan saat proses pengurusan DID yang bersumber dari APBN.

Uang suap itu diberikan kepada dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Suap diberikan oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Adapun total keseluruhan uang yang diserahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja itu terdiri atas Rp 600 juta dan USD 55.300. Pemberian itu dilakukan secara bertahap sepanjang Agustus-Desember 2017.

Meski divonis bersalah, lama hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Ni Putu Eka lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan jaksa KPK saat itu menuntut Eka agar dihukum 4 tahun penjara. Selain itu, dia dibebaskan dari tuntutan pencabutan hak politik.

Simak juga 'Kala KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan sebagai Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads