Eks Bupati Tabanan Didakwa Suap Puluhan Ribu Dolar ke Pegawai Kemenkeu

Eks Bupati Tabanan Didakwa Suap Puluhan Ribu Dolar ke Pegawai Kemenkeu

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 14 Jun 2022 15:04 WIB
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). KPK menahan dua tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 yakni mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja didakwa menyuap eks pegawai Kemenkeu terkait Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan. Mereka terbukti memberikan sebanyak Rp 1,4 miliar.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Denpasar pada Selasa (14/6/2022). Ali menjelaskan, jaksa dan terdakwa hadir secara langsung dalam persidangan.

"Berdasarkan penetapan majelis hakim, hari ini (14/6) diagendakan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa KPK dengan Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di berkas dakwaan yang terima detikcom, disebutkan bahwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja terbukti memberikan sejumlah uang kepada eks pegawai Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

"Bahwa Terdakwa Ni Putu eka Wiryaastuti Bupati bersama-sama dengan I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo...telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberi uang yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 600.000.000 dan USD 55.300 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Yaya Purnomo," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaan itu, dijelaskan bahwa uang tersebut diberikan kepada Yaya Purnomo, yang saat itu selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu; serta Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II di Dirjen Perimbangan Keuangan. Uang tersebut bertujuan agar keduanya dapat mengurus Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun anggaran 2018.

"Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yaitu uang tersebut diberikan karena Yaya Purnomo dan Rifa Surya telah melakukan pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2018, yang bertentangan dengan kewajiban Yaya Purnomo dan Rifa Surya," lanjut dakwaan itu.

Ni Putu Eka dan I Dewa Nyoman didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak video 'KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Sebagai Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads