Pengacara Jamin Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ikuti Rekonstruksi Besok

Pengacara Jamin Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ikuti Rekonstruksi Besok

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 29 Agu 2022 15:22 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Irjen Ferdy Sambo (pakai topi cokelat-tengah) (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta -

Polri akan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J besok. Dua tersangka kasus ini, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan mengikuti langsung rekonstruksi itu.

"(Ferdy Sambo dan Putri) insyaallah akan hadir," kata pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dimintai konfirmasi, Senin (29/8/2022).

Sebelumnya, rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua akan digelar pada Selasa (30/8). Rekonstruksi akan dihadiri lima tersangka. Rekonstruksi dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tiga tersangka lain akan dihadirkan. Mereka ialah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'aruf.

"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus, akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka 5 orang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/8).

ADVERTISEMENT

Dedi menyampaikan rekonstruksi akan disaksikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara kedua pihak. Selain itu, penyidik kata Dedi, juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas untuk mengawasi jalannya rekonstruksi.

Dedi mengatakan seluruh proses akan berlangsung secara transparan. Hal itu sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jadi sesuai komitmen Bapak Kapolri bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, kemudian objektivitas kita mengundang pengawasan di eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," ujarnya.

Simak Video 'Tak Henti Kapolri Tegaskan Transparansi di Kasus Ferdy Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads