Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mendatangi Komnas HAM siang ini. Kedatangannya dalam rangka membahas jadwal pemberian rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM soal kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Polri.
Agung mengatakan pemberian rekomendasi itu akan dilakukan pada Kamis (1/9). Selain itu, dia menyebut kedatangannya bermaksud mengundang Komnas HAM untuk hadir dalam rekonstruksi besok, Selasa (30/8).
"Baik kami sesuai dengan arahan Pak Kapolri untuk kita selalu berkoordinasi dengan Komnas HAM, memberikan akses sudah dikerjakan. Jadi hasil pertemuan tadi rencana hari Kamis(1/9) besok akan ada rapat disini untuk kita menerima rekomendasi dari Komnas HAM," kata Komjen Agung di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua, kami mengundang Komnas HAM untuk besok bisa ikut hadir pada saat rekonstruksi di TKP, itu saja dua inti itu," sambungnya.
Agung mengatakan, pada pertemuan Kamis (1/9), akan dihadiri oleh timsus. Dia menyebut saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait kasus Brigadir J.
"(Kamis yang datang) timsus," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyusun dua laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Laporan secara komprehensif akan diserahkan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI. Sedangkan laporan teknis akan diberikan kepada Mabes Polri.
Komnas HAM menyatakan bakal menyerahkan hasil penyelidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Polri pekan depan (pekan ini). Komnas HAM masih mengatur waktu untuk bisa bertemu dengan pimpinan Polri.
"Masih sibuk semua kedua belah pihak. Jadi sedang diatur waktu yang lowong di mana semua pimpinan Komnas HAM maupun pimpinan Polri bisa bertemu," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
"Diusahakan minggu depan," sambungnya.
Diketahui, pada Jumat (8/7), Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Simak juga 'Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat!':