Pengacara: Bharada E Siap Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Yosua

Pengacara: Bharada E Siap Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Yosua

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 29 Agu 2022 15:01 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Jakarta -

Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, besok. Kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy menyebut kliennya siap menghadiri rekonstruksi.

"Pada prinsipnya siap, cuma kita akan kordinasi dengan penyidik dan LPSK," kata Ronny saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Ronny mengatakan LPSK akan memberikan pendampingan terhadap Bharada E saat rekonstruksi besok. LPSK sendiri telah mengabulkan pengajuan justice collaborator (JC) Bharada E.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LPSK ikut mendampingi," kata Ronny.

Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rencananya rekonstruksi akan digelar di TKP rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, pada pukul 10.00 WIB. Empat tersangka dalam kasus pembunuhan Yosua juga bakal memakai baju tahanan saat rekonstruksi.

ADVERTISEMENT

"Info dari penyidik tetap rencana jam 10-an," kata Dedi saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan keempat tersangka tahanan yang bakal dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada Richar Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'aruf.

Sedangkan Putri Candrawathi, yang juga akan dihadirkan sebagai tersangka, tidak akan mengenakan baju tahanan.

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan, tersangka PC bukan tahanan," kata Andi Rian.

Simak Video 'Tak Henti Kapolri Tegaskan Transparansi di Kasus Ferdy Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads