Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan menyetop perkara pelaporan terhadap anggota Komisi III DPR Fraksi PKS sekaligus Ketua MKD DPR Aboe Bakar Alhabsyi. Pelaporan itu terkait munculnya suara 'sayang' dari sambungan telepon Aboe di rapat Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengatakan pelaporan itu disetop usai dinyatakan tidak ada pelanggaran kode etik.
"Rapat MKD yang dilaksanakan secara hybrid memutuskan perkara panggilan 'sayang' saat RDP dengan Kapolri kemarin dihentikan dan dinyatakan tidak ada pelanggaran kode etik DPR," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman mengatakan keputusan itu diambil setelah membacakan keterangan dari para pelapor dan mendengar konfirmasi terlapor, yakni Aboe Bakar. Habiburokhman menuturkan pengakuan Aboe Bakar bahwa sambungan telepon suara 'sayang' itu berasal dari sang istri.
"Keputusan diambil setelah membaca keterangan para pengadu dan mendengar konfirmasi teradu. Jadi Teradu tidak sengaja mengangkat HP dari istrinya saat speaker HP dan speaker meja menyala," kata dia.
Sebelumnya, Aboe dilaporkan ke MKD DPR soal munculnya suara 'sayang' melalui teleponnya di tengah rapat dengan Jenderal Sigit soal kasus Sambo, Rabu (24/8/2022) lalu. Saat ini, ada 2 laporan yang masuk ke MKD DPR terkait itu.
Aboe Bakar diadukan oleh perseorangan bernama Bagues Yoga Nandita. Dia menyerahkan laporan ke MKD DPR, Kamis (25/8) pukul 15.00 WIB.
Laporan kedua datang dari DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB). Pengurus Pekat IB mendatangi MKD DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Laporan itu kemudian diterima oleh MKD DPR.
(fca/gbr)