Polri Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo soal Pemecatan

Polri Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo soal Pemecatan

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 29 Agu 2022 11:18 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ferdy Sambo (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menyatakan pemecatan dirinya dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Namun hingga kini polisi belum menerima memori banding Ferdy Sambo.

"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Senin (29/8/2022).

Dedi mengatakan Ferdy Sambo mempunyai waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetap proses, sampai 21 hari kerja akan diputus," ujarnya.

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding usai menjalani sidang etik dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

ADVERTISEMENT

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dihubungi, Minggu (28/8).

Arman menuturkan untuk memori banding belum diserahkan. Dia mengatakan Ferdy Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding.

"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," ujarnya.

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," imbuhnya.

Respons Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah angkat bicara terkait permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dia mengatakan hal itu merupakan hak.

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8).

"Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," jelasnya.

Kapolri tak bicara banyak terkait pengajuan banding Ferdy Sambo. Berkas-berkas perkara Ferdy Sambo, jelas Sigit, sedang dalam proses penyelesaian.

"Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak)," lanjutnya.

Simak video 'Membaca Gestur dan Emosi Ferdy Sambo saat Minta Maaf di Sidang Etik':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads