4 Hal dalam Perkembangan Kasus Ferdy Sambo Terbaru

4 Hal dalam Perkembangan Kasus Ferdy Sambo Terbaru

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 29 Agu 2022 11:08 WIB
4 Hal dalam Perkembangan Kasus Ferdy Sambo Terbaru
4 Hal dalam Perkembangan Kasus Ferdy Sambo Terbaru | Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Perkembangan kasus Ferdy Sambo telah dipaparkan di bawah. Mulai dari putusan hasil sidang kode etik Ferdy Sambo hingga tentang polisi akan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Simak 4 hal diketahui dalam perkembangan kasus Ferdy Sambo selengkapnya berikut ini.

Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Sidang kode etik Ferdy Sambo telah rampung digelar pada Kamis (25/8/2022). Hasil sidang etik Sambo yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri itu menetapkan putusan Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari Polri butut kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut putusan lengkap hasil sidang kode etik Ferdy Sambo:

Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

ADVERTISEMENT

Dua sanksi administrasi yaitu:

a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.

4 Hal dalam Perkembangan Kasus Ferdy Sambo Terbaru4 Hal dalam Perkembangan Kasus Ferdy Sambo Terbaru | Foto: (Screenshot YouTube TV Polri)

Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding Vonis Pemecatan dari Polri

Dalam perkembangan kasus Ferdy Sambo, usai hasil sidang etik yang memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diumumkan, Sambo mengajukan banding. Permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dihubungi, Minggu, (28/8/2022).

Arman menuturkan untuk memori banding belum diserahkan. Dia mengatakan Ferdy Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding.

"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," ujarnya.

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," imbuhnya.

Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi Tetap Ngaku Korban Pelecehan

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah selesai diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, dari pemeriksaan tersebut Putri Candrawathi masih menekankan ke penyidik Bareskrim bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," kata pengacara Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022).

Arman mengatakan kliennya juga telah menyampaikan soal kronologis kejadian di Magelang ke penyidik. Diketahui, Sambo menyebut pemicu pembunuhan Yosua diakibatkan adanya tindakan yang melukai harkat martabat keluarganya di Magelang.

Selanjutnya, Putri juga disebut telah menjawab semua dugaan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Menurutnya, BAP tersebut tidak tepat.

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J pada 30 Agustus

Terkait perkembangan kasus Ferdy Sambo, Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus 2022. Rekonstruksi kasus kematian Brigadir J itu akan dihadiri lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'aruf.

"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka 5 orang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Dedi menyampaikan rekonstruksi akan disaksikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara kedua pihak. Selain itu, penyidik kata Dedi, juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas untuk mengawasi jalannya rekonstruksi.

Lebih lanjut Dedi mengatakan seluruh proses akan berlangsung secara transparan. Hal itu sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Demikian informasi seputar perkembangan kasus Ferdy Sambo terbaru sejauh ini.

Simak juga video 'Tak Henti Kapolri Tegaskan Transparansi di Kasus Ferdy Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads