Emosi Keplak Sopir TransJakarta Bikin Khafi Maheza Jadi Tersangka

Emosi Keplak Sopir TransJakarta Bikin Khafi Maheza Jadi Tersangka

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 29 Agu 2022 06:02 WIB
Jakarta -

Seorang pengendara mobil bernama Khafi Maheza mengeplak kepala sopir TransJakarta di Ciputat, Tangerang Selatan. Kini, Khafi menjadi tersangka karena tak bisa mengontrol emosinya tersebut.

Awalnya, aksi Khafi mengeplak sopir TransJ ini viral di media sosial. Berdasarkan video yang dilihat detikcom, Minggu (28/8/2022), Khafi saat itu turun dari mobilnya. Kemudian, ia menghampiri sopir TransJakarta dan marah-marah.

"Makanya, elu ngantri nggak di belakang? Lu Ngantri nggak di belakang? Gua tanya," kata pria tersebut sambil menunjuk sopir TransJakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Sebelah saya saja bisa, Mas, masuk," jawab sang sopir TransJakarta.

"Gua udah masuk setengah di sini. Terus lu mikir pakai otak lu sambil," ucap Khafi sambil mengayunkan tangan seolah ingin menyerang sopir TransJakarta.

Kemudian, sopir TransJakarta membalas dengan turut menggerakkan tangannya juga, tapi tak sampai menyentuh pengendara mobil itu. Saat itu juga, pengemudi mobil mengeplak kepala sopir TransJakarta.

Penumpang di dalam bus TransJakarta langsung meneriaki pemobil yang memukul sopir TransJakarta. Dalam narasi di video viral itu, pengendara mobillah yang menyenggol bus TransJakarta.

Khafi Serahkan Diri ke Polisi

Khafi akhirnya menyerahkan diri pada 27 Agustus kemarin. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan mengatakan penyidik telah menaikkan status perkara kekerasan terhadap sopir TransJakarta itu ke tingkat penyidikan.

"Yang bersangkutan menyerahkan diri," kata Yandri.

Khafi diketahui sebagai seorang pekerja di industri perfilman. Khafi adalah warga Kecamatan Tapos, Kota Depok. Ia diamankan oleh polisi bersama mobil yang dikendarainya.

"Pelaku freelance kerja di perfilman," ungkap Kombes Yandri dikutip detikcom, Minggu (28/8/2022).

Selain itu, tertempel stiker di mobil pelaku dengan tulisan 'polisi'. Polisi pun menjelaskan soal stiker bertulisan 'polisi' di mobil terduga pelaku.

Kombes Yandri Irsan menyebutkan Khafi bukan polisi ataupun keluarga polisi. Pelaku diduga hanya asal pasang stiker bertulisan 'polisi' tersebut di mobilnya. Mobil tersebut juga sudah diamankan bersama pelaku.

"Stiker dia hanya pasang-pasang saja. Mobil juga sudah kita amankan di Polres," ujar Yandri.

Apa motif Khafi memukul sang sopir? Baca halaman selanjutnya.

Terpicu Emosi

Polisi juga menyebut motif dari kasus sopir TransJakarta dipukul lantaran pelaku emosi dan salah paham.

"Ya masih kesalahpahaman aja, motifnya salah paham dan emosi," ujarnya.

Polisi kini telah menahan Khafi di rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan mengatakan yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari.

"Sudah ditahan mulai tadi malam. (Ditahan) 20 hari dalam proses penyidikan," ucap Yandri.

Jadi Tersangka

Khafi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Khafi ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sudah jadi tersangka dan ditahan mulai tadi malam," ujar Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/8/2022).

Khafi dikenai Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP oleh pihak kepolisian. "Pasal 351 dan atau 352," singkatnya.

Berikut bunyi kedua pasal tersebut.

Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (KUHP 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).

Pasal 352 KUHP terdiri dari dua ayat, yakni:
(1) Selain daripada yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya bila kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya.
(2) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads