Jadi Tersangka
Khafi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Khafi ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan mulai tadi malam," ujar Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khafi dikenai Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP oleh pihak kepolisian. "Pasal 351 dan atau 352," singkatnya.
Berikut bunyi kedua pasal tersebut.
Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (KUHP 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).
Pasal 352 KUHP terdiri dari dua ayat, yakni:
(1) Selain daripada yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya bila kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya.
(2) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.
(rdp/rdp)