7 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Aceh
Kamis, 29 Jun 2006 11:37 WIB
Banda Aceh - Ladang ganja seluas 7 hektar ditemukan Polda NAD di Desa Lamteba, Kecamatan Seulimun, Aceh Besar. Ganja berusia 3 bulan ini kini dalam proses pemusnahan.Penemuan ini diungkapkan Panitia Unit Penyidikan Direktorat Narkoba Polda NAD Iptu Burhanuddin, di kantornya, Jl Diponegoro, Banda Aceh, Kamis (29/6/2006)."Penemuan ladang ganja ini berkat informasi warga sekitar. Kita temukan Rabu 28 Juni siang," ungkapnya.Pemusnahan ladang ganja dilakukan 30 personel Dit Narkoba Polda NAD. Sudah 10.540 batang ganja yang telah dimusnahkan. Proses pemusnahan diharapkan selesai Kamis malam ini."Kita belum tahu siapa pemilik ladang ini. Diperkirakan, ganja ini berusia 3 bulan," imbuh Burhanuddin.Ladang ganja ini cukup terpencil. Jaraknya sekitar 8 km dari kampung terakhir di Desa Lamteba. Polisi pun hanya bisa mencapainya dengan 1,5 jam berjalan kaki.Rencananya sebagian ganja akan dibawa ke Banda Aceh. Ganja ini akan dimusnahkan menyambut HUT Bhayangkara pada 1 Juli mendatang.Bersama dengan itu akan dimusnahkan juga 38 kg ganja kering, 5.630 batang ganja, dan 1.656 botol miras. Semua barang haram ini merupakan hasil operasi Polda NAD sejak Januari 2006.
(fay/)











































