Sikap Polri yang tetap menggelar sidang etik terhadap Ferdy Sambo meski sudah ada surat pengunduran itu kemudian dibandingkan oleh Febri dengan sikap Dewas KPK terhadap Lili Pintauli Siregar beberapa waktu silam. Saat itu, Dewas KPK memutuskan laporan dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar dilanjutkan ke sidang etik.
Dewas KPK kemudian menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli dari KPK di tengah proses persidangan. Sidang etik Lili pun disetop dengan alasan Lili bukan lagi bagian dari KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di KPK era kekinian, Pimpinan KPK diduga terima gratifikasi, mengundurkan diri, sidang etik Dewas KPK nggak lanjut. Proses pidana nggak jelas," kata Febri.
"Ajaib," sambung Febri.
Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina. Dewas KPK kemudian memutuskan membawa kasus itu ke tahap sidang etik.
![]() |
Dewas KPK pertama kali menjadwalkan sidang etik Lili pada Selasa (5/7). Namun Lili Pintauli saat itu mangkir dengan alasan menjadi pembicara Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Bali.
Dalam penjadwalan ulangnya pada Senin (11/7), Lili Pintauli menghadiri sidang tersebut. Tetapi, dia menyatakan mengundurkan diri dari KPK di hadapan Majelis Etik Dewas KPK.
Persidangan etik itu dinyatakan gugur dengan alasan Lili tidak memenuhi syarat menjalani sidang etik. Saat itu Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean beralasan Lili bukan lagi insan KPK.
detikcom telah meminta tanggapan Dewas KPK terkait sindiran dari Febri Diansyah tersebut. Namun Dewas KPK enggan menanggapi sindiran tersebut.
(haf/idh)