Kala Sikap Dewas KPK ke Lili Dibandingkan dengan Polri Pecat Ferdy Sambo

Kala Sikap Dewas KPK ke Lili Dibandingkan dengan Polri Pecat Ferdy Sambo

Azhar Bagas Ramadhan, M Hanafi Aryan - detikNews
Sabtu, 27 Agu 2022 12:31 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menerima rombongan finalis Puteri Indonesia di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).
Mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyetop sidang etik dugaan gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sikap Dewas ke Lili kini dibanding-bandingkan dengan sikap Polri memecat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo setelah menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Perbedaan sikap Dewas KPK dengan Polri itu dibanding-bandingkan oleh mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Dia menyindir Dewas KPK menyetop sidang etik Lili Pintauli gara-gara Lili mengundurkan diri. Febri membandingkannya dengan sidang etik Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo, yang tetap digelar meski Sambo telah mengajukan pengunduran diri.

"Di Polisi sekarang jenderal bintang 2 mengundurkan diri, sidang etik tetap jalan sampai pemberhentian. Kasus pidana tetap berproses," tulis Febri Diansyah dalam akun Twitternya. Jumat (26/8/2022). Febri telah mengizinkan cuitannya dikutip.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik (Screenshot YouTube TV Polri)Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik (Screenshot YouTube TV Polri).

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Ferdy Sambo merupakan tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Sambo juga diduga mengarang skenario seolah Yosua terlibat tembak-menembak dengan Bharada Eliezer, yang dipicu pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Namun skenario itu terungkap dan Ferdy Sambo dijerat sebagai tersangka. Dia juga diadili secara etik. Sidang etik tetap digelar oleh Polri meski Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri.

Ferdy Sambo kemudian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dalam sidang etik yang digelar di Mabes Polri hingga Jumat (26/8) dini hari. Ferdy Sambo pun menyatakan banding atas putusan itu. Alasan Ferdy Sambo tetap disidang etik meski telah mundur dapat dibaca selengkapnya pada artikel berikut:

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Aboe Bakar soal Kasus Sambo: Cara Allah SWT Membersihkan Polri

[Gambas:Video 20detik]



Sikap Polri yang tetap menggelar sidang etik terhadap Ferdy Sambo meski sudah ada surat pengunduran itu kemudian dibandingkan oleh Febri dengan sikap Dewas KPK terhadap Lili Pintauli Siregar beberapa waktu silam. Saat itu, Dewas KPK memutuskan laporan dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar dilanjutkan ke sidang etik.

Dewas KPK kemudian menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli dari KPK di tengah proses persidangan. Sidang etik Lili pun disetop dengan alasan Lili bukan lagi bagian dari KPK.

"Di KPK era kekinian, Pimpinan KPK diduga terima gratifikasi, mengundurkan diri, sidang etik Dewas KPK nggak lanjut. Proses pidana nggak jelas," kata Febri.

"Ajaib," sambung Febri.

Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina. Dewas KPK kemudian memutuskan membawa kasus itu ke tahap sidang etik.

Eks Jubir KPK Febri Diansyah.Eks Jubir KPK Febri Diansyah. (Dony Indra Ramadhan/detikJabar)

Dewas KPK pertama kali menjadwalkan sidang etik Lili pada Selasa (5/7). Namun Lili Pintauli saat itu mangkir dengan alasan menjadi pembicara Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Bali.

Dalam penjadwalan ulangnya pada Senin (11/7), Lili Pintauli menghadiri sidang tersebut. Tetapi, dia menyatakan mengundurkan diri dari KPK di hadapan Majelis Etik Dewas KPK.

Persidangan etik itu dinyatakan gugur dengan alasan Lili tidak memenuhi syarat menjalani sidang etik. Saat itu Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean beralasan Lili bukan lagi insan KPK.

detikcom telah meminta tanggapan Dewas KPK terkait sindiran dari Febri Diansyah tersebut. Namun Dewas KPK enggan menanggapi sindiran tersebut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads