Manfaat layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah dirasakan oleh berbagai masyarakat Indonesia. Salah satunya Herlina (42), salah seorang peserta yang terdaftar pada segmen kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Sejak menjadi peserta JKN, Herlina mengaku manfaat yang dirasakan sangatlah besar, terutama saat anaknya menjalani operasi beberapa bulan lalu.
"Kami sendiri telah merasakan manfaat menjadi peserta JKN, saat anak saya harus menjalani operasi beberapa bulan yang lalu. Untungnya kami telah terdaftar sebagai peserta JKN, sehingga seluruh biaya pelayanan kesehatan tidak lagi menjadi tanggungan kami," ungkap Herlina dalam keterangan tertulis, Minggu (28/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal pelayanan, Herlina menyampaikan dirinya mendapatkan pelayanan yang baik mulai dari pemeriksaan di Puskesmas hingga perawatan di rumah sakit. Tak hanya itu, ia juga tidak perlu membayar biaya tambahan lantaran semuanya ditanggung hanya dengan menggunakan kartu JKN.
"Saat itu pelayanan yang diberikan kepada kami sangat baik, mulai saat menjalani pemeriksaan di puskesmas hingga saat menjalani operasi di rumah sakit, semuanya hanya dengan menggunakan kartu JKN, dan tidak ada biaya tambahan yang kami bayarkan. Harapan kami tentunya agar peserta JKN dapat terus diberikan pelayanan yang terbaik, meskipun menurut saya pelayanan yang diberikan saat ini, sudah sangat baik," tutur Herlina.
Berkat pengalamannya ini, Herlina pun mengajak saudaranya yang belum terdaftar sebagai peserta untuk segera mendaftar menjadi peserta JKN. Terlebih saat ini pendaftaran peserta JKN dapat dilakukan secara online.
"Karena manfaatnya telah kami rasakan, saya kemudian menyampaikan manfaat dan pentingnya menjadi peserta JKN kepada saudara yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Hingga akhirnya, datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta JKN. Saat mendapatkan layanan di kantor BPJS Kesehatan, kami juga diinformasikan jika saat ini, menjadi peserta JKN dapat dengan mudah dilakukan yaitu melalui Aplikasi Mobile JKN. Saya juga kemudian mengunduh dan mencoba beberapa fiturnya," tutup Herlina.
Simak juga 'Dirut BPJS Heran: Bayar Rokok Rp 150 Ribu Bisa, Iuran Rp 42 Ribu Berat':