Pihak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditahan. Nyatanya, polisi belum melakukan penahanan. Tapi polisi punya jurus untuk mencegah Putri melakukan kontak dengan pihak luar.
"Penyidik juga mengantisipasi itu semuanya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (26/8/2022).
Dedi menekankan penyidik memiliki strategi khusus untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Dia yakin penyidik paham dengan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara teknis dan taktis, penyidik tentunya sudah sangat paham tentang hal tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, Putri Candrawathi telah diperiksa sebagai tersangka kemarin. Pemeriksaan lantas berhenti karena alasan kesehatan dan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8) pekan depan.
"Pemeriksaan Saudari PC pada malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Dedi.
Dedi mengatakan pemeriksaan Putri Candrawathi pekan depan akan dilakukan dengan metode konfrontasi dengan keterangan tersangka lain. Pada hari itu akan dihadirkan tiga tersangka lain, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
"Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Jadi akan dilakukan pemeriksaan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu, tanggal 31 Agustus," ucapnya.
"(Akan dikonfrontasi) sama beberapa tersangka lain, seperti Saudara RR, kemudian KM, dan Saudara RE," ucapnya.
Pihak Brigadir J Minta Putri Ditahan
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak Polri agar segera menahan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu agar tidak ada lagi pihak yang dapat dengan mudah mempengaruhi Putri.
"Baiknya langsung ditahan supaya tidak terus-menerus dipengaruhi oleh pihak luar," tutur Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
Simak Video: Putri Candrawathi Tetap Ngaku Korban Pelecehan Saat Diperiksa