Akhir Kasus Pria Posting soal Sambo Berujung Dibebaskan Polda Metro

Akhir Kasus Pria Posting soal Sambo Berujung Dibebaskan Polda Metro

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 27 Agu 2022 08:08 WIB
Pengacara menemui Masril di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu (Dok pengacara Masril)
Pengacara menemui Masril di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu (Foto: dok. pengacara Masril)
Jakarta -

Masril, warga asal Pekanbaru, Riau, sempat ditahan di Polda Metro Jaya gara-gara postingannya di media sosial. Masril sebelumnya ditangkap dalam kasus ITE lantaran postingan 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' di akun TikTok.

Masril sempat ditahan selama 26 hari sejak ia ditangkap di rumahnya di Tanayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Minggu (31/7). Masril kemudian dibebaskan setelah adanya restorative justice.

Ditangkap atas Laporan yang Dibuat Polisi

Kuasa hukum Masril, Suroto, mengungkapkan kliennya itu ditangkap atas dasar laporan yang dibuat oleh anggota polisi (laporan model A) pada 29 Juli 2022. Dua hari kemudian ia ditangkap di rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat rentang waktu yang begitu singkat dari laporan ke penangkapan, Suroto menilai penangkapan tak dilengkapi bukti kuat. Ia meyakini belum ada pemeriksaan saksi dan ahli terkait kasus yang menjerat Masril.

"Kami meyakini, saat klien kami ditangkap, penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Lantas alat bukti apa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap klien kami ini?" kata Suroto dalam jumpa pers di Pekanbaru, seperti dilansir detikSumut, Selasa (23/8/2022).

ADVERTISEMENT


Gara-gara Posting Ulang Video @opposite6890

Suroto mengatakan Masril ditangkap karena memposting ulang konten yang dibagikan oleh akun @opposite6890. Video tersebut berjudul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' yang dibubuhi tagar berantas judi online.

"Klien kami ini ditangkap karena disangka melanggar UU ITE. Dia memposting terkait Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi. Postingan seperti itu banyak kita temukan, beliau juga dapat dari Twitter dan diposting ulang," kata Suroto.

Pria yang akrab disapa ZK tersebut telah berkomunikasi dengan Masril langsung. Dalam komunikasi itu, Masril telah minta maaf atas postingan ulang yang didapat dari akun Twitter.

"Intinya, klien kami mengomentari terkait proses hukum terkait Ferdy Sambo. Klien kami juga sudah meminta maaf terkait postingan tersebut," kata ZK.


Baca di halaman selanjutnya: polisi buka kemungkinan penangguhan penahanan.

Lihat Video: Putri Candrawathi Tetap Ngaku Korban Pelecehan saat Diperiksa

[Gambas:Video 20detik]



Alasan Polisi Tangkap Masril

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pihaknya menangkap Masril adalah ikut menyebarkan ulang postingan konten tentang Ferdy Sambo di media sosial.

"(Ditangkap) karena akibat repost-nya itu. Kan melanggar UU ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Masril memposting ulang konten soal Ferdy Sambo dari akun @opposite6890. Meski dia bukan pembuat, postingan ulang yang dilakukan Masril adalah sebuah pelanggaran pidana.

"(Masril) orang yang menyebarluaskan," terang Zulpan.

Namun, kata Zulpan, pihaknya mempertimbangkan penangguhan penahanan bagi Masril.

"Polda Metro mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Kamis (25/8).

Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pertimbangan penangguhan penahanan.

"Itu pertimbangan penyidiklah," imbuhnya.

Baca di halaman selanjutnya: Masril akhirnya dibebaskan.


Masril Akhirnya Dibebaskan

Penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (26/8) kemudian membebaskan Masril. Kuasa hukum Masril, Zulkarnain Kadir (ZK), mengatakan Masril dibebaskan setelah adanya restorative justice.

"Alhamdulillah Masril sudah bebas murni malam ini. Bebas murni lewat restorative justice," ujar Zulkarnain Kadir, Jumat (26/8/2022).

Setelah bebas murni dan kasus ditutup, Masril akan langsung pulang menuju ke Pekanbaru. Pria yang akrab disapa ZK itu berharap kasus yang dialami kliennya dapat menjadi pelajaran.

"Kita imbau juga kepada masyarakat, hati-hati bermain medsos. Tentu ini menjadi pelajaran kita bersama juga agar berhati-hati main medsos," katanya.

Masril bebas setelah dilakukan upaya restorative justice. Upaya itu pun akhirnya dikabulkan Polda Metro Jaya setelah Masril ditahan selama 26 hari.

"Bebas murni terhitung mulai hari ini. Sampai hari ini tercatat sudah 26 hari ditahan, ya kita ucapkan terima kasih ke Polda Metro Jaya," kata ZK.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads