Masril Akhirnya Dibebaskan
Penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (26/8) kemudian membebaskan Masril. Kuasa hukum Masril, Zulkarnain Kadir (ZK), mengatakan Masril dibebaskan setelah adanya restorative justice.
"Alhamdulillah Masril sudah bebas murni malam ini. Bebas murni lewat restorative justice," ujar Zulkarnain Kadir, Jumat (26/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah bebas murni dan kasus ditutup, Masril akan langsung pulang menuju ke Pekanbaru. Pria yang akrab disapa ZK itu berharap kasus yang dialami kliennya dapat menjadi pelajaran.
"Kita imbau juga kepada masyarakat, hati-hati bermain medsos. Tentu ini menjadi pelajaran kita bersama juga agar berhati-hati main medsos," katanya.
Masril bebas setelah dilakukan upaya restorative justice. Upaya itu pun akhirnya dikabulkan Polda Metro Jaya setelah Masril ditahan selama 26 hari.
"Bebas murni terhitung mulai hari ini. Sampai hari ini tercatat sudah 26 hari ditahan, ya kita ucapkan terima kasih ke Polda Metro Jaya," kata ZK.
(mea/mea)