Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena membunuh ajudannya, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menduga banding yang diajukan Sambo sebagai strategi agar tidak cepat dilakukan PTDH.
Yusuf merupakan salah satu perwakilan Kompolnas yang memantau secara langsung jalannya sidang etik Ferdy Sambo pada Kamis (25/8). Yusuf awalnya mempertanyakan dan menyinggung surat permohonan pengunduran diri Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
"Secara berat hati kita juga menghormati (pengajuan banding) karena itu hak yang bersangkutan. Hanya, kita mengingatkan saja, ada surat pengunduran diri, sesungguhnya Pak Ferdy Sambo sudah menginginkan untuk berhenti, kenapa diputuskan itu banding?" kata Yusuf saat dihubungi," Jumat (26/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf menilai Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri karena ingin keluar dari institusi Polri secara terhormat. Di sisi lain, dia menduga pengajuan banding merupakan strategi Ferdy Sambo agar penerapan sanksi PTDH tidak cepat dilaksanakan.
"Barangkali yang bersangkutan ingin berhenti secara hormat. Bisa jadi seperti itu. Tapi bagian lain kami melihat ini bagian dari skenario agar PTDH-nya tidak cepat dilaksanakan, maka dilakukan banding," ucapnya.
Yusuf berharap Ferdy Sambo tidak mengajukan memori banding di waktu akhir batas waktu pengajuan, yakni pada hari ke-21. Dia menyampaikan Kompolnas akan terus melakukan pengawasan.
"Ya kami harapkan, kita desak memori bandingnya jangan disampaikan di ujung di hari 21 kerja. Tapi ya tentu Kompolnas akan mengawasi dan menilai apa yang dilakukan Irjen Ferdy sambo," imbuhnya.
Upaya Banding Masih Diproses
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan sidang etik terhadap dirinya. Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyebut upaya banding itu masih dalam proses.
"Itu dalam proses semua," kata Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8).
Arman tak menjelaskan detail terkait proses pengajuan banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari Polri itu.
Simak video 'Pengacara Brigadir J Soal Sambo Banding: Itu Akal-akalan':
Simak selengkapnya di halaman berikut.
Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
Komite Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hukuman pidana pun menanti Ferdy Sambo.
Sidang etik itu dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan digelar di Mabes Polri sejak Kamis (25/8) pagi hingga Jumat (26/8) dini hari. Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri membacakan ada dua poin yang diputuskan dalam sidang etik Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Ferdy Sambo pun dikenai sanksi etika dan administrasi.
Berikut putusan lengkap sidang etik Sambo:
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi yaitu:
a) Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Ada tujuh aturan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Ferdy Sambo. Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan itu.