Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemecatan oleh majelis sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sanksi ini dijatuhkan buntut dari kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
detikcom merangkum sejumlah fakta terkini terkait pemecatan Ferdy Sambo. Setidaknya ada x fakta yang terungkap, berikut faktanya:
1. Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ferdy Sambo dalam sidang etik KEPP ini diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). Sambo terbukti melanggar kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu langsung dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri. Ada dua poin yang diputuskan dalam sidang etik Sambo, dua poin itu yakni;
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Simak video 'Matinya 28 Tahun Karier Ferdy Sambo sebagai Polisi':
2. Putusan Kolektif Kolegial
Polri menegaskan keputusan sanksi pemecatan itu diambil berdasarkan kolektif kolegial para pimpinan sidang. Tidak ada perbedaan pendapat dalam keputusan pemecatan Ferdy Sambo.
"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua, dan tiga anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," ujarnya.
Putusan itu ditandatangani oleh lima jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik. Berikut kelima jenderal tersebut:
- Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri
- Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani
- Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing,
- Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono,
- Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
3. Sambo Tak Keberatan Kesaksian 15 Saksi
Lebih lanjut, Polri juga mengungkapkan Sambo tidak mengajukan keberatan atas kesaksian 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik, Kamis (25/8). Tidak ada bantahan dari Sambo.
"Dan pelanggar Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya, perbuatan tersebut betul adanya. Mulai dari merekayasa kasusnya, kemudian menghilangkan barang buktinya, dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
Dedi mengatakan masih ada 34 personel Polri sebagai terduga pelanggar etik. Polri akan menyelesaikan pemeriksaan dalam 30 hari ke depan.
"Ya rekan-rekan, bahwa tim ini masih bekerja dengan masih punya 34 terduga pelanggar ini juga masih berproses dalam waktu 30 hari ke depan. Timsus bersama propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut," ujarnya.
"Sama halnya dengan tim sidik, kami maraton juga untuk mencoba menuntaskan terkait dengan menyangkut masalah Tersangka Ibu PC berkasnya juga sesuai dengan arahan Pak Kapolri untuk segera dilimpahkan kepada JPU," lanjut Dedi.
4. Rincian Pelanggaran Sambo
Ada 7 aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Sambo. Berikut aturannya:
- Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022
Berikut bunyinya:
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.
- Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol No 7 Tahun 2022
Berikut bunyinya:
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.
- Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol No 7 Tahun 2022
Berikut bunyinya:
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.
- Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol No 7 Tahun 2022
Berikut bunyinya:
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana.
- Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol No 7 Tahun 2022
Berikut bunyinya:
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.
- Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022
Berikut bunyinya:
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.
- Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol No 7 Tahun 2022
Berikut bunyinya:
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
5. Sambo Ajukan Banding
Dalam sidang etik ini Sambo mengakui perbuatannya. Sambo pun mengajukan banding.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo usai pembacaan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," imbuhnya.
6. Sambo Minta Maaf
Ferdy Sambo mengaku menyesal telah merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua. Sambo meminta maaf ke Polri dan masyarakat.
Berikut pernyataan lengkap Ferdy Sambo;
Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan.
Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua majelis dan komisi kode etik saat ini.
Permohonan maaf kepada senior dan rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan rekan Bintara Polri
Rekan dan Senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni dan tulus saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-reka jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada Senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekwensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan terdampak.
Semoga kiranya, rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih. Semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Terima kasih yang mulia.
Baca juga: Kapolri Merapat ke Setneg |
7. Permohonan Banding Dinilai Akal-akalan
Sementara itu, pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menilai upaya banding Sambo hanya akal-akalan. Dia menilai Sambo masih ingin menjadi anggota kepolisian.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8).
Kamaruddin menyebut upaya banding itu memang hak Ferdy Sambo. Namun dia berharap Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengabaikan banding itu.
"Ya kalau dia banding, itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," katanya.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya (tidak) menghiraukan," sambung Kamaruddin.