Rakornas BAZNAS 2022 Hasilkan 12 Resolusi Pedoman Pengelolaan Zakat

Rakornas BAZNAS 2022 Hasilkan 12 Resolusi Pedoman Pengelolaan Zakat

Inkana Izatifiqa R Putri - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 19:31 WIB
Rakor BAZNAS
Foto: BAZNAS
Jakarta -

Rapat Koordinasi dan Kerja Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 2022 yang digelar sejak 24-26 Agustus melahirkan 12 resolusi. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Noor Achmad menyampaikan resolusi tersebut akan menjadi pedoman dalam pengelolaan zakar ke depannya. Hal ini ia sampaikan pada penutupan Rakornas BAZNAS 2022 di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

"Resolusi yang dihasilkan dari Rakornas BAZNAS 2022 ini akan dijadikan suatu pedoman dalam rangka untuk pengelolaan zakat di masa yang akan datang," jelas Noor dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Noor menjelaskan hasil dari Rakornas tetap berpegang pada prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI). Meski demikian, resolusi tersebut masih perlu dipertegas di daerah-daerah sebagai bagian dari tanggung jawab BAZNAS kepada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mari kita bangkit bersama-sama untuk mensejahterakan umat melalui zakat, mudah-mudahan ini dihitung menjadi jihad fi sabilillah," katanya..

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Utama BAZNAS RI Ahmad Zayadi yang juga Ketua Pelaksana Rakornas BAZNAS 2022 menyebut 12 resolusi tersebut menjadi upaya pihaknya dalam mengoptimalisasi pengelolaan zakat. Ia berharap resolusi ini dapat diimplementasikan sesuai target.

ADVERTISEMENT

"Resolusi ini menjadi dokumen resmi, komitmen kita bersama untuk melaksanakan poin-poin 12 besar ini. Mudah-mudahan, target-target yang sudah kita tetapkan insyaallah akan bisa kita realisasikan bersama-sama," jelasnya.

Sebagai informasi, berikut 12 resolusi Rakornas BAZNAS 2022.

  • Pertama, memperkuat kelembagaan BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagai lembaga pemerintah non-struktural (LNS) dalam pengelolaan zakat di tingkat pusat dan daerah melalui sinergi, koordinasi, dan konsolidasi dengan Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  • Kedua, mendorong hadirnya jaringan pendukung gerakan zakat nasional dari berbagai elemen dan organisasi masyarakat yang meliputi instansi pemerintah pusat dan daerah, sektor usaha, komunitas muzakki, dan komunitas mustahik;
  • Ketiga, memperkuat pengumpulan zakat dari muzaki aparatur negara melalui strategi unit pengumpul zakat (UPZ) dan payroll system, muzakki non-aparatur negara melalui strategi retail, digital, dan strategi lainnya, serta pengadministrasian data pengelolaan zakat di luar neraca (off balance sheet);
  • Keempat, mendorong pembentukan unit pengumpul zakat (UPZ) BAZNAS di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) serta penguatan peran penyuluh agama untuk sosialisasi dan edukasi zakat;
  • Kelima, menyepakati target pengumpulan nasional di tahun 2023 sebesar 33 triliun Rupiah dengan rincian sebagaimana terlampir;
  • Keenam, menyepakati target penyaluran nasional dan program penyaluran prioritas nasional di tahun 2023 dengan rincian sebagaimana terlampir;
  • Ketujuh, memberikan prioritas penyaluran ZIS-DSKL untuk pengentasan kemiskinan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) serta mendukung pengelolaan program kampung zakat;
  • Kedelapan, mendorong optimalisasi dana dam dan kurban dari jamaah haji Indonesia untuk peningkatan kualitas gizi dan ketahanan pangan mustahik serta potensi ekonomi haji untuk pemberdayaan ekonomi mustahik;
  • Kesembilan, meningkatkan kapasitas dan kompetensi amil zakat, baik pada BAZNAS (pusat), BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota; dan melaksanakan implementasi SOP pada BAZNAS;
  • Kesepuluh, menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan zakat dengan menggunakan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SiMBA) secara reguler;
  • Kesebelas, menyelenggarakan rapat kerja tingkat daerah yang dipimpin oleh BAZNAS Provinsi bersama BAZNAS Kabupaten/Kota dengan koordinasi kepada BAZNAS (pusat) untuk menindaklanjuti risalah RAKORNAS ini di tahun 2022; dan
  • Keduabelas, memastikan pengelolaan zakat tetap berada dalam koridor Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI dengan memperkuat pengendalian internal dan penegakan kode etik dalam pengelolaan zakat.
(ncm/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads