Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tengah diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pemeriksaan Putri masih berlangsung.
Putri diketahui sudah tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (26/8/2022) tadi. Hingga pukul 17.25 WIB, Putri belum selesai diperiksa.
Pantauan di lokasi, sejumlah awak media masih menunggu di lobi gedung Bareskrim. Pada saat kedatangannya pun hanya dikonfirmasi oleh pengacaranya, Arman Hanis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini Ibu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Ibu PC akan diperiksa kesehatannya. Setelah pemeriksaan kesehatan, akan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh penyidik," ucap pengacara Putri, Arman Hanis, di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Putri Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana
Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Putri dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Putri diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang dikarang suaminya, Ferdy Sambo. Selain itu, Putri diduga mengajak Brigadir Yosua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan tempat eksekusi pada Jumat (8/7).
Putri Candrawathi juga diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky. Putri juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Yosua.
Simak Video: Pengacara Brigadir J Polisikan Ferdy Sambo dan Istri soal Laporan Palsu