Ferdy Sambo Masih Berseragam Dinas Usai Putusan Pecat, Polri Beri Penjelasan

Ferdy Sambo Masih Berseragam Dinas Usai Putusan Pecat, Polri Beri Penjelasan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 13:16 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Irjen Ferdy Sambo (bertopi cokelat). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo masih mengenakan seragam dinas setelah Komite Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya. Polri pun memberi penjelasan soal hal tersebut.

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai Keppres (Keputusan Presiden), Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022). Hal itu disampaikan Dedi saat ditanya mengapa seragam Ferdy Sambo tak langsung dilepas setelah dijatuhi hukuman PTDH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar dari ruangan setelah mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri di gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Ferdy Sambo langsung menyatakan banding atas putusan sidang etik yang memecatnya dari Polri. Menurut Polri, Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis.

Sebelumnya, sidang KKEP terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah rampung. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.

ADVERTISEMENT

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Simak Video: Pengacara Ferdy Sambo: Pengajuan Banding Masih Proses

[Gambas:Video 20detik]



(azh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads