Pelanggaran, Anak Buah Sambo Minta ART Bersihkan Darah Yosua

Pelanggaran, Anak Buah Sambo Minta ART Bersihkan Darah Yosua

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 14:05 WIB
Foto rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Foto: Ketua RT Seno.
Rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Terungkap sejumlah pelanggaran dalam proses penyidikan awal kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Salah satunya adalah adanya perintah kepada ART untuk membersihkan darah jenazah Yosua.

Di awal kasus ini, Ferdy Sambo sebagai mastermind pembunuhan Yosua membuat sejumlah skenario. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tidak ada insiden baku tembak di rumah Sambo.

Deretan kejanggalan lainnya terungkap setelah Listyo membentuk Timsus mengusut pembunuhan Brigadir J. Salah satunya jumlah peluru yang dilepaskan untuk membunuh Yosua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapolres juga menyampaikan hasil autopsi sementara. Saat itu disampaikan ada perkenaan 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar. Tentunya hal ini menjadi pertanyaan karena apa yang disampaikan Kapolres tersebut terlalu cepat mengambil kesimpulan. Kemudian didapati Kapolres datang terlambat saat ke TKP," kata Sigit saat rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Berdasarkan hasil autopsi kedua, ada lima luka tembak yang bersarang di tubuh Yosua. Lima luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Sambo ternyata dalam penembakan Yosua. Keterlibatan Sambo menembak Yosua diungkap Bharada E saat diperiksa oleh Komnas HAM.

Setelah Sambo mengeksekusi Yosua, ternyata ART di rumah dinas Sambo yang jadi TKP pembunuhan diperintah untuk membersihkan darah. Berdasarkan informasi yang diterima detikcom dari sumber tepercaya, seorang personel Divpropam Polri-lah yang memerintahkan ART tersebut.

Perintah itu merupakan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Sigit kemudian melakukan analisis dan evaluasi (anev) dengan meminta Irsus menindaklanjuti tindakan obstruction of justice yang dilakukan sejumlah personel tersebut.

Akhirnya sejumlah polisi yang terlibat menghalangi penyidikan dinyatakan diduga melanggar etik. Sejauh ini ada 97 personel yang diperiksa dan sebanyak 35 orang diduga melakukan pelanggaran etik.

Adapun enam polisi yang diduga melakukan penghalangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J. Keenam polisi tersebut ialah:

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Simak Video: Ahmad Sahroni Sebut Polri Pecat Sambo Tepat: Bentuk Transparansi-Keadilan

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads