Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Ferdy Sambo pun meminta maaf kepada para seniornya, para perwira, serta bintara Polri. Tak ada tamtama dalam permintaan maafnya.
Permintaan maaf itu disampaikan Ferdy Sambo seusai sidang etik yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Ferdy Sambo mengawali permintaan maafnya dengan menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu.
"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Dia menyatakan perbuatannya telah membuat jatuh kepercayaan masyarakat kepada Polri.
"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua majelis dan komisi kode etik saat ini," ujar Sambo.
"Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara Polri," sambung Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, Irjen Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer di rumah dinasnya pada Jumat (8/7).
Nah, Bharada Eliezer merupakan personel polisi yang masuk dalam kategori pangkat tamtama. Berikut penjelasan soal kepangkatan dalam Polri mulai perwira hingga tamtama:
Perwira Tinggi Polri
Jenderal
Komisaris jenderal
Inspektur jenderal
Brigadir jenderal
Perwira Menengah
Komisaris besar polisi
Ajun komisaris besar polisi
Komisaris polisi
Perwira Pertama
Ajun komisaris polisi
Inspektur polisi satu
Inspektur polisi dua
Bintara Tinggi
Ajun inspektur polisi satu
Ajun inspektur polisi dua
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Lihat Video: Ahmad Sahroni Sebut Polri Pecat Sambo Tepat: Bentuk Transparansi-Keadilan
Bintara
Brigadir polisi kepala
Brigadir polisi
Brigadir polisi satu
Brigadir polisi dua
Tamtama Kepala
Ajun brigadir polisi
Ajun brigadir polisi satu
Ajun brigadir polisi dua
Tamtama
Bhayangkara kepala
Bhayangkara satu
Bhayangkara dua
![]() |
Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.