Tak Ada Tamtama dalam Permintaan Maaf Ferdy Sambo

Tak Ada Tamtama dalam Permintaan Maaf Ferdy Sambo

Rizky Adha Mahendra, Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 14:05 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Irjen Ferdy Sambo (bertopi cokelat). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Ferdy Sambo pun meminta maaf kepada para seniornya, para perwira, serta bintara Polri. Tak ada tamtama dalam permintaan maafnya.

Permintaan maaf itu disampaikan Ferdy Sambo seusai sidang etik yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Ferdy Sambo mengawali permintaan maafnya dengan menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu.

"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Dia menyatakan perbuatannya telah membuat jatuh kepercayaan masyarakat kepada Polri.

"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua majelis dan komisi kode etik saat ini," ujar Sambo.

ADVERTISEMENT

"Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara Polri," sambung Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, Irjen Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer di rumah dinasnya pada Jumat (8/7).

Nah, Bharada Eliezer merupakan personel polisi yang masuk dalam kategori pangkat tamtama. Berikut penjelasan soal kepangkatan dalam Polri mulai perwira hingga tamtama:

Perwira Tinggi Polri

Jenderal
Komisaris jenderal
Inspektur jenderal
Brigadir jenderal

Perwira Menengah

Komisaris besar polisi
Ajun komisaris besar polisi
Komisaris polisi

Perwira Pertama

Ajun komisaris polisi
Inspektur polisi satu
Inspektur polisi dua

Bintara Tinggi

Ajun inspektur polisi satu
Ajun inspektur polisi dua

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Lihat Video: Ahmad Sahroni Sebut Polri Pecat Sambo Tepat: Bentuk Transparansi-Keadilan

[Gambas:Video 20detik]



Bintara

Brigadir polisi kepala
Brigadir polisi
Brigadir polisi satu
Brigadir polisi dua

Tamtama Kepala

Ajun brigadir polisi
Ajun brigadir polisi satu
Ajun brigadir polisi dua

Tamtama

Bhayangkara kepala
Bhayangkara satu
Bhayangkara dua

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Halaman 2 dari 2
(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads