Sempat Kalah Lawan Rokok Starbucks, Kedai Kopi Starbucks Menang di MA

Sempat Kalah Lawan Rokok Starbucks, Kedai Kopi Starbucks Menang di MA

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 13:58 WIB
Logo Starbucks
Logo Starbucks (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Gerai kopi Starbucks akhirnya bisa bernafas lega. Kedai kopi yang berkantor pusat di Seattle, Amerika Serikat akhirnya bisa mengalahkan merek rokok Starbucks bikinan perusahaan asal Sumatera Utara (Sumut), Sumatra Tobacco Trading Company.

Kasus bermula saat kedai kopi Starbucks mendapati merek rokok Starbucks. Tidak terima, Starbucks menggugat Sumatra Tobacco Trading Company ke PN Jakpus.

Di persidangan terungkap Sumattra Tobacco Trading Company mengantongi kelas merek 34 yaitu untuk segala macam rokok, rokok kretek, rokok putih, rokok klobot, kertas sigaret, tembakau, korek api (penyala- penyala).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kedai kopi Starbucks memiliki sertifikat merek kelas 30 yaitu untuk kopi giling dan biji kopi utuh, kakao, teh (dari daun-daunan dan bukan dari daun-daunan), minuman-minuman kopi, teh, kakao dan espresso, dan minuman-minuman yang dibuat dengan bahan dasar kopi dan/atau espresso, minuman-minuman yang dibuat dengan bahan dasar teh, bubuk coklat dan vanili; saus-saus; bahan-bahan makanan yang dipanggang termasuk kue-kue muffin, biskuit-biskuit atau roti-roti kecil yang dipanggang yang terbuat dari krim dan telur (scones), biskuit-biskuit, kue-kue kering, adonan terigu (kue basah) dan roti-roti, roti-roti yang dilapisi daging, keju, dan sayur-sayuran (sandwiches), biji-bijian gandum (granola), kopi yang siap minum, teh yang siap minum.

Meski beda kelas, kedai kopi Starbucks tetap yakin dirinyalah yang berhak atas merek itu.

ADVERTISEMENT

Pada 22 Desember 2021, PN Jakpus menolak gugatan itu. Alasannya, Sumatra Tobacco Trading Company telah mendaftar terlebih dahulu dan beda kelas merek.

15 Gerai Starbucks Paling Cantik di Dunia, Mana Favoritmu?

Kedai kopi Starbucks tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut.

"Membatalkan merek Starbucks Nomor Pendaftaran IDM000342818 dalam Kelas 34 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya. Menyatakan merek Starbucks milik Penggugat sebagai merek terkenal," putus majelis kasasi yang dilansir website MA, Jumat (26/8/2022).

Duduk sebagai ketua majelis I Gusti Agung Sumanantha dengan anggota Panji Widagdo dan Dwi Sugiarto. Demikian alasan majelis memenangkan kedai kopi Starbucks:

Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa merek Starbucks milik Penggugat merupakan merek terkenal sebagaimana bukti P-6 sampai dengan bukti P-17 merek Starbucks milik Penggugat telah didaftarkan di berbagai Negara, jangkauan penggunaan merek, jangka waktu penggunaan merek serta berdasarkan bukti P-21 sampai dengan bukti P-24 membuktikan adanya promosi yang gencar dan besar-besaran.

Bahwa merek Starbucks milik Penggugat telah terdaftar atau diajukan permohonan pendaftaran mereknya di berbagai Negara, jauh sebelum Tergugat mengajukan permohonan pendaftaran merek Starbucks Tergugat di Indonesia pada bulan September 1992 melalui Turut Tergugat (Kemenkumham)

Bahwa merek Starbucks milik Tergugat ternyata mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Starbucks milik Penggugat dalam bentuk susunan dan jumlah huruf serta adanya persamaan bunyi dan ucapan sehingga pendaftaran merek Tergugat pada Daftar Merek di Kantor Turut Tergugat dilakukan dengan iktikad tidak baik yang ingin membonceng keterkenalan merek Penggugat, patut diduga dalam mendaftarkan mereknya Tergugat memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen/

(asp/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads