Pengacara Eks Pejabat Bina Marga DKI Bakal Minta Penangguhan Penahanan

Pengacara Eks Pejabat Bina Marga DKI Bakal Minta Penangguhan Penahanan

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 11:45 WIB
Kejati DKI menahan HD, tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015.
Kejati DKI menahan HD, tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menahan mantan Kepala UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta inisial HD kemarin. Pengacara HD, Anis Fauzan, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus korupsi yang menjerat kliennya.

"Demi alasan kemanusiaan, kami sedang membuat surat permohonan penangguhan penahanan karena melihat kondisi klien kami yang sudah lanjut usia (pensiunan) serta melihat kondisi kesehatannya," kata kuasa hukum HD, Anis Fauzan, dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).

Anis Fauzan membenarkan kliennya, HD, ditahan oleh Kejati DKI Jakarta pada Kamis (25/8) kemarin. HD kemarin memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara dari kantor hukum Ideality Law Firm menyebut selama ini kliennya mengikuti semua proses penyelidikan dan penyidikan secara kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan. Ia mengaku kaget tiba-tiba kliennya ditahan kejaksaan.

"Makanya kami agak kaget kalau tiba-tiba keluar surat perintah penahanan kepada klien kami," katanya.

ADVERTISEMENT

Anis Fauzan mengatakan kasus yang membelit kliennya merupakan kasus lama. Menurutnya pada tahun 2018 lalu, kasus tersebut sudah pernah ditangani oleh Kepolisian namun di hentikan penyidikannya (SP3) karena dianggap bukan merupakan tindak pidana.

Kemudian kasus itu dibuka kembali oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak September 2021 tahun lalu. Saat ini sudah ada dua orang Tersangka, yaitu tersangka HD yang merupakan PPK dari UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan IM dari pihak swasta.

Anis Fauzan menyebut, kasus ini terjadi di saat Sistem pengadaan E-Katalog baru launching di Jakarta. Dimana sistem tersebut merupakan aplikasi belanja online yang sedang dikembangkan dan kelak diharapkan dapat meminimalisir potensi pengaturan dan persekongkolan antara penyedia jasa dan pengguna jasa karena semua produk jasa harus di daftar dulu ke LKPP dan pengguna jasa tinggal klik di internet tanpa harus ketemu dan negosiasi langsung dengan penyedia jasa.

Menurut Anis, Presiden Jokowi menginstruksikan seluruh Pemda melakukan pengadaan dengan sistem E-Katalog seperti yang diterapkan di Jakarta pada tahun 2015. Ia menyebut, Provinsi DKI Jakarta menjadi pilot project untuk program E-Katalog, tetapi dia menyayangkan kliennya kini tersangkut kasus korupsi.

"Pada perkembangannya ternyata (E-Katalog) sekarang dipakai oleh semua Pemda di Indonesia, namun ironis malah pengguna awal sistem ini menjadi korban dengan menjadi tersangka dugaan korupsi," tuturnya.

Lebih lanjut, Anis mengaku telah menyiapkan langkah hukum untuk membela kliennya. Ia menilai sebagai yang pertama mengaplikasikan sistem E-Catalog, menurutnya kliennya harusnya mendapat apresiasi, tetapi justru kini ditahan.

"Case ini secara hukum sangat menantang karena tahun 2015 itu pengadaan barang dengan sistem E-Catalog pertama dilakukan di Jakarta dan sekarang malah menjadi Role Model sistem pengadaan secara Nasional. Seharusnya klien kami mendapat penghargaan karena kali pertama mengaplikasikan sitem E katalog, namun alih-alih mendapat apresiasi malah sekarang harus mendekam di dalam Rutan Kejaksaan Agung," ungkapnya.

Kejati Tahan Eks Pejabat Bina Marga DKI

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menahan tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. Salah satu tersangka yang ditahan adalah HD selaku mantan Kepala UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.

"Tim penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penahanan badan terhadap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).

Tersangka HD selaku mantan Kepala UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Lihat juga video 'Pihak Medina Zein Ajukan Penangguhan Penahanan':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya halaman selanjutnya.

Duduk Perkara Kasus

Kasus bermula pada 2015, ketika UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan.

Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT. DMU berdasarkan Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 antara Unit Peralatan Dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Tersangka HD selaku PPK dan Tersangka IM selaku Direktur PT DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000.

Tersangka HD juga selaku PPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui Purchasing e-Katalog tidak membuat/menetapkan HPS tetapi hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU padahal seharusnya dalam pembuatan RAB harus berdasarkan harga survei pasar.

Tersangka HD juga memerintahkan petugas PPHP menerima alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU berupa Pakkat Maintenance Road Truck (PMRT) dan menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang yang diserahkan oleh PT DMU di mana alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.

Adapun tersangka HD disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 13.673.821.158.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun 2015. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 13,6 miliar

Tersangka HD merupakan PPK dari UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan IM dari pihak swasta.

Halaman 2 dari 2
(yld/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads