Demi Irjen Sambo Segera Diadili, Kejagung Komunikasi Intensif dengan Polri

Demi Irjen Sambo Segera Diadili, Kejagung Komunikasi Intensif dengan Polri

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 23 Agu 2022 16:37 WIB
Daftar tersangka pembunuhan berencana Brigadir J (Dok. detikcom)
Empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Dok. detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM), dari penyidik Bareskrim Polri. Kejagung dan Polri akan berkoordinasi secara intensif terkait berkas perkara keempat tersangka agar para tersangka segera diadili dalam persidangan.

"Selanjutnya mungkin yang kita harapkan ke depan biar ini selesai dalam penanganan perkara ya, agar dilakukan komunikasi, koordinasi secara efektif dan intensif antara penyidik dan penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Ketut mengatakan saat ini jaksa peneliti melakukan penelitian terhadap berkas keempat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Berkas perkara keempat tersangka itu akan diteliti jaksa peneliti, jika dinyatakan lengkap akan segera disidangkan, sedangkan jika belum lengkap akan dikembalikan ke penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan (bisa lengkap sebelum 14 hari), nanti kalau seandainya dalam waktu 14 hari masih ada kekurangan secara formil dan materiil, maka penuntut umum akan menerbitkan P18 dan P19 seperti itu," tuturnya.


Jaksa Teliti Berkas Kasus Ferdy Sambo dkk

Sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung akan segera meneliti berkas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

ADVERTISEMENT

"Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka, tersangka FS, tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Ketut mengatakan, selama proses penelitian berkas perkara, jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Adapun 4 tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads