Pemalakan di Pondok Ranji Berujung Opang-Ojol Jabat Tangan

Pemalakan di Pondok Ranji Berujung Opang-Ojol Jabat Tangan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 08:28 WIB
Ilustrasi pungli
Ilustrasi (Basith Subastian/detikcom)
Jakarta -

Aksi pemalakan yang dilakukan seorang pengemudi ojek pangkalan (opang) terhadap ojek online (ojol) di Stasiun Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan, berakhir damai. Abang opang dan ojol saling memaafkan dan bersalaman.

Pengemudi opang, YR alias Kartel (36) ditangkap polisi usai aksi pemalakan terhadap ojol viral di media sosial. Kartel pun akhirnya meminta maaf.

Pelaku memalak penumpang ojek online pada Selasa (23/8). Saat itu ia meminta uang Rp 50 ribu, yang diklaimnya sebagai 'uang kas'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Opang Menyesal dan Minta Maaf

Permintaan maaf Kartel itu disampaikan setelah dia ditangkap polisi pada Rabu (24/8). Kartel mengaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Assalamualaikum, saya Yulianto Rahmat biasa dipanggil Kartel. Saya meminta maaf kepada ojek online yang telah saya mintai uang sebesar Rp 50 ribu," kata Kartel dalam keterangan video yang diterima detikcom, Kamis (25/8/2022).

ADVERTISEMENT

Pelaku awalnya meminta uang kepada ojol. Namun kemudian penumpang ojol yang memberinya uang Rp 50 ribu.

Kartel mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia meminta maaf kepada para sopir ojol dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya yang serupa di kemudian hari.

"Kepada seluruh driver ojek online, saya tidak akan mengulangi hal-hal yang sama dan hal-hal yang melanggar hukum," terang Kartel.

Ojol Terima Kasih ke Polisi

Pengemudi ojol, Zulfarino, korban pemalakan opang menyampaikan terima kasih kepada polisi yang bergerak cepat menangkap pelaku. Zulfarino menyatakan kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

'Saya Zulfarino selaku korban pemerasan yang viral di media sosial yang terjadi pada Hari Selasa (23/8/2022) sekira jam 3 sore di tangerang Selatan, dengan ini saya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Ciputat Timur yang dengan cepat menindaklanjuti kejadian tersebut. Kejadian tersebut sudah diselesaikan secara musyawarah dengan pihak tersebut," kata Zulfarino dalam video.

Dalam kesempatan itu, pelaku dan korban dipertemukan. Pelaku dan korban kemudian bersalaman.

Pelaku sempat diamankan selama 24 jam di kantor polisi. Pelaku akhirnya dipulangkan karena korban memilih damai.

Lihat juga video 'Viral Sopir Travel Dipalak di Cengkareng, Dua Pelaku Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kesepakatan Opang-Ojol soal Penjemputan Penumpang

Pengemudi ojek pangkalan (opang) di Stasiun Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan, ditangkap setelah melakukan pemalakan kepada penumpang ojek online (ojol). Polisi mengungkap adanya kesepakatan perihal aturan penjemputan penumpang bagi pengemudi ojol dan opang di lokasi.

Kapolsek Ciputat Kompol Yulianto mengatakan kesepakatan tersebut berupa sopir ojol hanya diizinkan mengangkut penumpang dengan jarak 100 meter dari Stasiun Pondok Ranji. Pelaku pemalakan inisial Y (36) saat itu berdalih pengemudi ojol melanggar kesepakatan tersebut.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan lokasi kejadian Stasiun Pondok Ranji adalah wilayah ojek pangkalan dan ojek online tidak boleh mengambil penumpang di depan stasiun. Hal itu karena sudah disediakan tempat untuk mengambil penumpang yang berjarak 100 meter dari Stasiun Pondok Ranji," kata Yulianto kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Yulianto mengatakan komunitas ojol dan opang telah sepakat perihal aturan tersebut. Namun, dalam kesepakatan itu, tidak ada kewajiban bagi pelanggar untuk membayar denda.

"Di kesepakatan tersebut, jika ojek online mengambil penumpang di Stasiun Pondok Ranji, hanya ditegur saja, tidak ada denda sejumlah uang," terang Yulianto.

Baca di halaman selanjutnya: pemalakan viral di medsos.

Pemalakan Viral di Media Sosial

Pemalakan yang dilakukan oleh pengemudi opang inisial Y (36) terjadi pada Selasa (23/8). Y meminta kepada pengemudi ojol uang Rp 50 ribu.

Tindakan Y itu viral di media sosial. Dalam video viral, pelaku berdalih uang Rp 50 ribu sebagai 'uang kas'.

Berbekal video viral, polisi lalu segera melakukan penyelidikan. Pelaku Y ditangkap pada Rabu (24/8) pagi di rumahnya.

Yulianto mengatakan hasil pemeriksaan pelaku Y mengaku telah melakukan pemalakan di lokasi sebanyak enam kali.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut sudah sebanyak enam kali. Setiap melakukan perbuatannya pelaku meminta uang sejumlah Rp 50 ribu," kata Kapolsek Ciputat Kompol Yulianto saat dihubungi, Rabu (24/8).

Polisi kini masih mengamankan pelaku di Polsek Ciputat. Polisi masih menunggu adanya laporan dari korban untuk menetapkan Y sebagai tersangka.

"Kalau tidak ada laporan dari korban, polisi hanya bisa (mengamankan) 1x24 jam. Setelah itu pelakunya kita pulangkan," pungkas Yulianto.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads