"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo usai pembacaan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri, Jumat (25/8/2022).
Ferdy Sambo juga berencana untuk mengajukan banding. Dia siap menerima apa pun putusan banding.
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keptusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan etik Ferdy Sambo. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri karena terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
(knv/eva)