Speed Bump Bikin Celaka di Sunter Dibongkar, Kini Diganti Speed Trap

Speed Bump Bikin Celaka di Sunter Dibongkar, Kini Diganti Speed Trap

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 25 Agu 2022 18:58 WIB
Speed trap dipasang di Jl Danau Sunter Selatan untuk menggantikan speed bump yang bikin celaka dan telah dibongkar.
Speed trap dipasang di Jl Danau Sunter Selatan untuk menggantikan speed bump yang bikin celaka dan telah dibongkar. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Speed bump yang menyerupai zebra cross di Jl Danau Sunter Selatan, Sunter, Jakarta Utara, akhirnya dibongkar. Speed bump diganti dengan speed trap atau pita kejut.

"Setelah menerima laporan, tadi pagi Jajaran Dishub Jakarta Utara langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian dan Sudin Bina Marga Jakarta Utara untuk selanjutnya langsung dilakukan pembongkaran speed bump dimaksud," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi detikcom, Kamis (25/8/2022).

Speed bump tersebut dipasang pada Rabu (24/8) malam. Sedianya, speed bump dipasang untuk mencegah balap liar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Speed trap dipasang di Jl Danau Sunter Selatan untuk menggantikan speed bump yang bikin celaka dan telah dibongkar.Speed trap dipasang di Jl Danau Sunter Selatan untuk menggantikan speed bump yang bikin celaka dan telah dibongkar. (Adrial Akbar/detikcom)

Syafrin mengatakan pihaknya telah menyiapkan alat pembatas kecepatan lain untuk mengantisipasi balap liar di Danau Sunter.

"Untuk antisipasi adanya balap liar yang sering kali dilaksanakan di ruas jalan tersebut, kami telah memasang speed trap sebanyak 9 unit di 2 arah," terang Syafrin.

ADVERTISEMENT

Pantuan detikcom di lokasi, speed bump atau polisi tidur tersebut telah dibongkar. Berdasarkan informasi warga sekitar, speed bump dibongkar sejak Kamis (25/8) pagi.

Sementara speed trap terpasang di beberapa titik di Jl Danau Sunter Selatan. Speed trap atau pita kejut dibuat tipis, ada yang dua baris hingga empat baris.

Speed Bump Bikin Celaka Dibongkar

Keberadaan speed bump yang dicat mirip zebra cross itu justru menimbulkan malapetaka. Pasalnya, banyak pemotor yang terjatuh di lokasi tersebut.

Speed bump yang dicat mirip zebra cross ini membuat pengendara motor yang melintas diduga tertipu. Para pemotor itu tidak mengurangi laju kendaraannya karena mengira yang ada di depan mereka merupakan zebra cross, bukan polisi tidur atau speed bump.

"Sekarang sudah dibongkar," kata Kasudin Bina Marga Jakarta Utara Ilham Raya saat dihubungi, Kamis (25/8).

Pihak Bina Marga Jakarta Utara menyatakan speed bump tersebut awalnya dibangun sebagai pengamanan terhadap kegiatan balap liar.

"Awal tujuannya adalah untuk pengaman balap liar usulan bersama hasil rapat di wali kota," terang Ilham.

Baca di halaman selanjutnya: aturan soal speed bump.

Simak Video 'Polisi Nilai Speed Bump Nyaru Zebra Cross di Sunter Terlalu Tinggi':

[Gambas:Video 20detik]


Aturan Pemasangan Alat Pembatas Kecepatan

Speed bump atau 'polisi tidur' adalah alat pembatas kecepatan. Speed bump dipasang agar pengendara mengurangi kecepatan kendaraan.

Pemasangan speed bump ini tak sembarangan. Ketentuan pemasangan speed bump dan sejenisnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Berikut ini bunyi Pasal 3 Permenhub 14 Tahun 2021:

"Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan."

Ada beberapa macam pembatas kecepatan jalan yang dibagi menjadi tiga jenis, yaitu speed bump, speed hump, dan speed table. Ketiga pembatas jalan tersebut memiliki aturan pembuatan sendiri-sendiri.

Speed Bump

Speed bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut: a. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa; b. ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm; lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50%; c. kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25-50 cm.

Speed bumpSpeed Bump (Foto: Permenhub)

Speed Hump

Speed hump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut: a. terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa; b. ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%; c. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Speed humpSpeed Hump (Foto: Permenhub)

Speed Table

Speed table sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi: a. terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table; b. memiliki ukuran tinggi 8 sampai dengan 9 cm dan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian 15% c. memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Speed tableSpeed Table (Foto: Permenhub)
Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads