Speed Bump adalah Apa? Penjelasan dan Aturan Pemasangannya

Speed Bump adalah Apa? Penjelasan dan Aturan Pemasangannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 25 Agu 2022 17:59 WIB
Speed bump adalah jenis polisi tidur. Speed bump sering kita jumpai di jalan raya untuk membatasi kecepatan para pengendara mobil dan motor.
Speed Bump adalah Apa? Penjelasan dan Aturan Pemasangannya (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tonktiti)
Jakarta -

Speed bump adalah istilah yang digunakan untuk polisi tidur. Speed bump sering kita jumpai di jalan raya untuk membatasi kecepatan para pengendara mobil dan motor.

Lalu, bagaimana dengan aturan pemasangan speed bump di jalanan? Simak serba-serbi terkait speed bump berikut ini.

Speed Bump adalah Polisi Tidur di Jalan Raya

Speed Bump adalah bagian pada jalan yang ditinggikan dengan tujuan sebagai pengurang kecepatan pada jalan umum. Speed bump atau polisi tidur dipasang guna keselamatan pengendara kendaraan di jalan raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, Speed Bump adalah alat yang digunakan untuk digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.

Speed bump adalah jenis polisi tidur. Speed bump sering kita jumpai di jalan raya untuk membatasi kecepatan para pengendara mobil dan motor.Speed bump adalah jenis polisi tidur. Speed bump sering kita jumpai di jalan raya untuk membatasi kecepatan para pengendara mobil dan motor. (Foto: Siti Fatimah/detikcom)

Spesifikasi Pemasangan Speed Bump di Jalanan

Speed bump dibuat dengan ukuran sedang yang memiliki kesamaan bentuk sehingga mudah untuk dipasang atau digabungkan. Speed bump juga dilengkapi juga dengan karet berbentuk setengah lingkaran untuk dipasang pada ujung-ujung dari rangkaian polisi tidur karet/rubber speed bumper tersebut.

ADVERTISEMENT

Karet pada speed bump bertujuan sebagai untuk pengaman dan membuat rangkaian polisi tidur lebih awet. Polisi tidur karet/rubber speed bumper biasanya juga diproduksi dengan warna hitam dan kuning menggunakan bahan karet supaya tahan cuaca sehingga sesuai untuk pemakaian indoor maupun outdoor.

Aturan Pemasangan Speed Bump

Speed bump adalah polisi tidur yang berada di jalan raya. Ketentuan pemasangan speed bump diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Berikut bunyi aturannya.

Berikut bunyi Pasal 3 Permenhub 14 Tahun 2021:

"Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan."

Adapun ketentuan speed bump yang dimaksud dalam ayat (2) huruf a adalah:

  • Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa
  • Ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm; lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50%
  • Kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai 50 cm.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads